Sertifikasi Halal SPPG Di BALI Jadi Perhatian; KPPG Siap Laporkan Ke BGN Pusat

DENPASAR BALI,
AngkatanMerdeka.com—
Perwakilan Media “Angkatan Merdeka” dan Media “Patroli” Menggelar Investigasi langsung di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Denpasar, yang membawahi wilayah kerja meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), pada, Senin, 15 Juni 2026.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala KPPG Denpasar, Mursina Wahyuningsih Daeng, dengan ramah, penuh keakraban sehingga diskusi terbuka dan konstruktif berjalan dengan lancar.
Diadakannya pertemuan antara Media dengan fihak KPPG, bukan tanpa alasan. Banyak wali murid meragukan kehalalan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa yang beragama Islam, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa.
Atas hal tersebut, Wartawan dari berbagai Media mendatangi KPPG untuk mengkonfirmasi masalah kehalalan MBG, karena hal tersebut merupakan ujud nyata bagi tugas pokok Wartawan sebagai kontrol sosial.
Pembahasan Utama: Program MBG dan Ketentuan Kehalalan
Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang berkaitan dengan kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bali.
Salah satu poin paling mendasar yang diangkat adalah penerapan persyaratan kehalalan yang telah ditetapkan dan diinstruksikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.

Dalam pemaparannya, Mursina menyampaikan catatan penting terkait arah pelaksanaan program selama ini. “Selama ini, sosialisasi dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis lebih banyak mengedepankan aspek kecukupan gizi, kualitas kandungan makanan, serta ketersediaannya secara cuma-cuma bagi masyarakat. Namun, ada satu aspek krusial yang selama ini terabaikan, yaitu kepatuhan terhadap kaidah kehalalan,” ujar Mursina.
Konteks Penting: Kehalalan Sebagai Kebutuhan Masyarakat
Lebih lanjut, Mursina menjabarkan konteks sosial dan agama yang melatarbelakangi perhatian ini. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat dan juga negara Islam terbesar di dunia, di mana mayoritas lebih dari 87 persen masyarakatnya memeluk agama Islam.
Bagi umat Islam, status kehalalan bukan sekadar label tambahan, melainkan bagian dari keyakinan agama yang wajib dipenuhi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam mengonsumsi makanan dan minuman.
Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi jaminan keamanan, kualitas, dan kebersihan produk pangan yang diakui secara luas, sehingga dapat memberikan rasa tenang dan percaya bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama sekalipun.
“Mengingat komposisi penduduk kita, sudah menjadi keharusan bahwa setiap program pangan berskala nasional wajib menjamin kehalalannya. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tujuan utama program untuk melayani seluruh warga negara secara adil dan merata akan terhambat,” tegasnya.
Kondisi SPPG di Bali: Belum Semua Bersertifikat Halal
Terkait kondisi nyata di lapangan, Kepala KPPG Denpasar mengakui bahwa belum seluruh SPPG yang telah beroperasi dan melayani masyarakat di Provinsi Bali memiliki sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara umum, kami mencatat bahwa SPPG yang sudah berjalan saat ini belum semuanya dilengkapi dokumen sertifikasi halal yang sah. Kondisi ini menjadi perhatian serius kami, mengingat ketentuan dari pusat sudah jelas mengamanatkan persyaratan ini harus dipenuhi,” jelasnya.
Langkah Tindak Lanjut yang Akan Ditempuh
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ibu Mursina menyampaikan sejumlah langkah strategis yang akan segera dijalankan oleh pihaknya:
Melakukan pendataan menyeluruh dan rinci terhadap seluruh SPPG di Bali untuk memetakan mana yang sudah memiliki sertifikat halal, dalam proses pengurusan, maupun yang belum mengajukan sama sekali;
Melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dan penyedia layanan gizi untuk mempercepat proses pemenuhan syarat kehalalan;
Menyusun laporan resmi dan menyampaikan kondisi lapangan secara langsung kepada pimpinan di BGN pusat guna mendapatkan arahan, dukungan, dan kebijakan yang lebih lanjut.
Selain itu, dalam pertemuan juga sempat disinggung mengenai jumlah keseluruhan SPPG yang ada di wilayah Bali. Terkait data statistik tersebut, Ibu Mursina menyatakan kesediaan pihaknya untuk menyampaikan informasi secara rinci setelah menerima surat permohonan data secara resmi dari lembaga media yang hadir.

Kegiatan kunjungan kerja dan diskusi ini ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan dan staf KPPG Denpasar beserta seluruh awak media yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama untuk transparansi dan kemajuan pelayanan publik. (MARS)
