Pra-Rekonstruksi Kasus Pluit, Kuasa Hukum Soroti CCTV Diutak-atik

JAKARTA, AngkatanMerdeka.Com–
Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan tabrak di Komplek Jalan Pluit Karang Permai 8/9, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (1/10) siang.
Pra-rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan saksi-saksi.
Pra-rekonstruksi ini untuk mencari gambaran di lokasi kejadian, sehingga kita bisa melihat secara utuh rangkaian kejadiannya berdasarkan keterangan saksi, korban dan pelaku
Pra-rekonstruksi dihadiri jajaran Unit Laka Lantas Polres Jakut, korban bernama Pandi, saksi-saksi, tim kuasa hukum korban, dan awak media.
Sutanto, yang merupakan saksi menceritakan kejadian pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu ia sedang berbincang dengan Pandi di depan rumah Pandi di Jalan Pluit Karang Permai 8.
“Tiba-tiba dari arah kanan meluncur mobil yang dikendarai pengurus RW setempat memepet seperti mau menabrak korban, tertahan oleh mobil korban yang sedang terparkir. Saya sendiri loncat ke belakang karena kaget,” ungkap nya .

Pandi yang posisinya terhimpit mengalami benturan ke mobilnya dan terjatuh.
Atas kejadian itu, Pandi melapor ke Polsek Penjaringan dan melakukan visum di RS Atmajaya Pluit. Namun setelah enam bulan tidak ada kejelasan.
“Saya tanya ke Polsek katanya sudah dilimpahkan ke Laka. Dari Laka tidak ada panggilan, tidak ada surat. Sudah satu tahun tidak ada tindak lanjut seperti dipetieskan. Baru sekarang Unit Laka Polres Jakut menggelar pra-rekonstruksi,” ujar Pandi. Ia berharap polisi bertindak cepat dan profesional.
Di lokasi, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Leo Naga Situmorang hadir, yakni Leo Situmorang, S.H., M.H., Dinpos Sitompul, S.H., M.H., dan Donal Siagian, S.H., M.H.
“Jadi hari ini Laka Polres Jakut sudah cek TKP terkait kejadian nabrak. Unsurnya kesengajaan. Kami minta setelah pra-rekonstruksi ini polisi bertindak lebih tegas lagi,” kata Leo Situmorang.
Dinpos Sitompul menambahkan, pra-rekonstruksi penting untuk mengukur lebar jalan dan mencocokkan fakta di lapangan dengan BAP.
“Hari ini mereka sudah datang menunjukkan sudah mulai bekerja. Melakukan pra-rekonstruksi, mengukur luas dan lebar jalan, menanyai korban tentang fakta sebenarnya agar sinkron dengan laporan sebelumnya,” ujarnya.
Dinpos juga menyoroti kejanggalan terkait CCTV di lokasi. Menurut pengakuan korban, sehari setelah kejadian ada yang mengutak-atik CCTV di sekitar lokasi.

“Ini hal yang mencurigakan. Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi kenapa harus diutak-atik? CCTV itu bukti paling akurat. Jika ada upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice, harus diperiksa siapa yang menyuruh,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik transparan terkait penanganan awal di Polsek Penjaringan, termasuk pemanggilan saksi dan barang bukti mobil yang diduga digunakan.
“Ini bukan perkara sulit. Kalau di Perkap, perkara gampang 3 bulan selesai, sedang 6 bulan, sulit 12 bulan. Ini sudah mau ulang tahun kedua. Harapan kami jangan lewat 6 bulan lagi, segera tetapkan tersangka jika ada, jika tidak SP3. Penyidik harus berani,” pungkas Dinpos. (Toto)
