Polemik Pergub LAM Mengemuka, Seniman Betawi Ajak Fokus Bangun Konsensus
JAKARTA, AngkatanMerdeka.com –
Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi dan posisi Majelis Kaum Betawi (MKB) terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Betawi. Pelukis Betawi sekaligus alumni LPKJ–IKJ, Iwan Aswan, mengingatkan agar semua pihak tidak mengaburkan pokok persoalan yang dinilainya lebih mendasar, yakni konsolidasi dan legitimasi sosial masyarakat Betawi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/2/2026), Iwan menegaskan bahwa MKB tidak berada dalam posisi berhadapan dengan LAM Betawi maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
“MKB tidak sedang melawan LAM. MKB tidak sedang melawan ormas lain. MKB sedang membangun konsensus besar,” ujar Iwan.
Menurut dia, isu yang berkembang saat ini seharusnya tidak dipersempit pada persoalan administratif seperti Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) atau proses pendaftaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menilai substansi persoalan menyangkut legitimasi sosial dan moral dalam memperkuat konsolidasi masyarakat Betawi, khususnya di era Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Iwan menjelaskan bahwa secara hukum MKB telah memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan karena telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Adapun SKT di tingkat daerah, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme administratif.
“SKT adalah instrumen administratif untuk pendataan dan fasilitasi, bukan penentu eksistensi hukum organisasi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya membedakan antara organisasi sosial yang lahir dari konsensus masyarakat dengan lembaga adat yang dibentuk melalui regulasi pemerintah daerah. Keberadaan lembaga adat, kata dia, akan kuat apabila ditopang konsolidasi sosial yang solid di internal masyarakat Betawi.
Ia mengingatkan bahwa tanpa konsolidasi yang menyeluruh, Pergub LAM berpotensi hanya melahirkan lembaga yang bersifat administratif, namun lemah dari sisi legitimasi sosial.
“Tanpa konsolidasi payung, Pergub LAM berpotensi hanya melahirkan lembaga administratif yang legitimasi sosialnya dipertanyakan,” ujarnya.
Iwan juga menyoroti perbedaan mendasar antara legalitas formal dan legitimasi sosial. Legalitas formal diberikan oleh negara melalui pengesahan badan hukum, sedangkan legitimasi sosial tumbuh dari dukungan nyata masyarakat.
Karena itu, ia berharap polemik yang berkembang tidak berubah menjadi konflik antarorganisasi. Sebaliknya, momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan masyarakat Betawi ke depan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah konsensus besar untuk masa depan Betawi, bukan sekadar perdebatan administratif,” pungkasnya. (diq)

