Momentum Hari Konsumen: Revisi UU Konsumen Disegerakan.

Oleh Dr. Andi Muhammad Rusdi Galigo
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Pengamat Perlindungan Konsumen Nasional

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–

Faktor lain yang turut menghambat adalah koordinasi antar-lembaga. Revisi RUU perlindungan konsumen memerlukan masukan dari kementerian perdagangan, kementerian komunikasi dan informatika, otoritas jasa keuangan, serta lembaga pengawas independen. Setiap lembaga memiliki pandangan, prioritas, dan kepentingan yang berbeda, sehingga kesepakatan kolektif sulit dicapai. Ketika terjadi perbedaan interpretasi terhadap tanggung jawab masing-masing pihak atau batasan kewenangan, proses legislasi dapat tersendat bahkan bertahun-tahun.

Selain itu, tekanan publik dan opini media juga kadang memengaruhi kecepatan penyelesaian RUU. Isu-isu yang sensitif, seperti perlindungan data konsumen atau tanggung jawab platform digital global, sering kali memicu debat publik dan pro-kontra yang memerlukan kajian mendalam sebelum legislatif berani mengambil keputusan final. Semua faktor ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat membuat revisi undang-undang yang seharusnya menjadi kebutuhan mendesak terus tertunda, sementara konsumen tetap menghadapi risiko yang semakin kompleks di pasar digital.

Perlindungan Konsumen adalah Fondasi Pasar Sehat
Pasar yang sehat bukan hanya soal transaksi dan keuntungan semata, tetapi juga soal perlindungan konsumen. Ketika konsumen diabaikan, hubungan ekonomi menjadi timpang, dan risiko kerugian berpindah sepenuhnya ke masyarakat. Regulasi yang adaptif dan tegas menjadi kebutuhan mendesak agar konsumen terlindungi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha untuk berinovasi tanpa mencederai hak masyarakat.

Pengamat perlindungan konsumen dan akademisi hukum ekonomi menekankan bahwa regulasi yang tertinggal akan menimbulkan ketimpangan struktural. Konsumen yang dirugikan sering kali harus menanggung konsekuensi sendiri, menghadapi proses sengketa yang panjang, dan menelan kerugian finansial yang seharusnya bisa diminimalkan. Kondisi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di level ekonomi nasional.

Momentum Hari Konsumen Dunia
Hari Konsumen Dunia seharusnya menjadi panggilan serius bagi pembuat kebijakan. Percepatan pembahasan revisi undang-undang perlindungan konsumen bukan sekadar agenda politik, tetapi kebutuhan nyata. Pemerintah dan DPR tidak bisa terus menunda. Setiap hari konsumen berhadapan dengan risiko di pasar digital, dan setiap penundaan berarti kerugian yang terus menumpuk.

Regulasi yang relevan dengan era digital akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan terpercaya. Percepatan legislasi bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memperkuat fondasi ekonomi yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Jika DPR dan pemerintah terus menunda revisi undang-undang perlindungan konsumen, yang dirugikan bukan hanya aturan hukum, tetapi jutaan konsumen yang setiap hari bertransaksi di pasar digital. Hari Konsumen Dunia seharusnya menjadi peringatan serius: konsumen tidak boleh selalu menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar. Regulasi harus bisa mengikuti perkembangan pasar, bukan tertinggal di belakang. Jika hak konsumen tidak dilindungi sekarang, kita gagal membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan untuk masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *