Kepala Bakom RI Audensi dengan Serikat Buruh yang tergabung Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

JAKARTA, AngkatanMerdeka.Com—

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menerima audiensi dari pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial seperti ancaman PHK massal, upah rendah, tuntutan pengesahan/pengawalan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dan kekhawatiran adanya pasal selundupan pada salinan undang-undang yang belum diterima buruh bertempat di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (21/10).

Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan akan menindaklanjuti dan menanyakan langsung aspirasi tersebut kepada kementerian/lembaga terkait, khususnya mengenai rumor penundaan atau potensi perubahan pasal.

Ia juga menyampaikan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo sangat memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dan kesejahteraan buruh,”ungkapnya.

Koalisi besar yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh mengaku belum menerima salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan beberapa waktu lalu. “Yang menjadi problem hari ini kita secara resmi belum menerima salinan daripada undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI,” kata Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia Daeng Wahidin,

Daeng Wahidin menilai, belum diterimanya salinan undang-undang tersebut menyulitkan kelompok buruh dan pekerja untuk mendalami isi dari undang-undang tersebut.

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR yang telah memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja dengan menelurkan undang-undang baru terkait perlindungan tenaga kerja.

“Tentunya kita apresiasi kepada pimpinan Presiden Prabowo yang sudah berhasil meninjau Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang bisa melepaskan buruh Indonesia dari cengkeraman Undang-Undang Omnibus Law yang tertutup itu dari rezim sebelumnya,” ujar dia.

Ia juga akan mengawal dan meminta Bakom RI agar secepatnya UUD Ketanakerjaan di tandatangani oleh Presiden,”ungkapnya

Koordinator Tim Kajian KBPBI/Wakil Presiden KSPSI AGN, R. Abdullah, meminta agar Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan oleh DPR.

Menurut dia, pengesahan undang-undang tersebut tidak lepas dari perjuangan buruh mengawal putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 31 Oktober tahun 2024 lalu.

“Dengan sudah barang tentu copy-nya kami ingin segera tahu. Jangan sampai ada semacam tanda kutip, pasal-pasal penyelundupan yang kita tidak kehendaki, yang pada akhirnya yang kemarin kita bersujud syukur nanti undang-undang yang Undang-Undang Pelindungan besok terjadi kegaduhan akibat terjadi manipulasi undang-undang yang nanti akan disahkan oleh Presiden,” ungkap dia. (Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *