Kebijakan Larangan Pembuangan Sampah Non Residu Resmi Diberlakukan

DENPASAR, AngkatanMerdeka.com–
Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH), per 31 Maret 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Artinya sampah organik dan anorganik tidak lagi diperbolehkan masuk TPA Suwung. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan TPST Kesiman Kertalangu untuk pengolahan sampah organik.
Menurut Gubernur Bali Dr.Ir.I Wayan Koster,M.M , requlasi sebenarnya sudah
lengkap. Mulai dari peraturan gubernur, perda, hingga surat edaran yang mewajibkan
pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa
dan Kelurahan. Namun, implementasi di lapangan kini dipacu lebih cepat, termasuk melalui kolaborasi lintas daerah.

“Semua aturan sudah ada. Sekarang tinggal
percepatan pelaksanaan di seluruh Bali”
tegasnya saat menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD.
Pemkot Denpasar menggencarkan pengelolaan sampah dari sumbernya. Pemkot Denpasar pun telah memiliki berbagai kebijakan dari peraturan sampai instruksi Wali Kota.
“Dari sisi pendanaan kami sudah siapkan, dan intinya kami mengajak seluruh pimpinan OPD, Camat se-Denpasar, Desa, lurah, dan Jero Bendesa untuk bersinergi,” katanya.
Setiap daerah, menurut I Wayan Koster,M.M harus bertanggung jawab dan bisa menyelesaikan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Dia bahkan mengancam tidak akan memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2027.
“Syukur ada kebijakan keras dari pemerintah pusat. Kalau tiang (saya) sendiri yang keras, di bawah enggak gerak maksimal, sehingga lambat sekali,” ungkap I Wayan Koster, M.M (Gubernur Bali) di Denpasar, Rabu (25/3/2026). 
Masyarakat Bali pun mulai melaksanakan himbauan dari Gubernur Bali untuk memilah-milah sampah menjadi organik dan anorganik ,dimulai dari rumah tangga masing-masing.
Diharapkan kedepannya Bali kembali menjadi pulau yang bersih, asri dan indah serta kembali menjadi pusat destinasi dunia. (AyuS)
