Anggota Dewan Kota Jakut: Didorong Teman Ikut Jadi Pengurus Partai dan Ormas Tingkat DKJ

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–
Beredarnya nama Radian Azhar selaku Dewan Kota Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dalam salah satu konten media sosial partai politik menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah akun Instagram Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengunggah momen saat Muscab X Pengurus DPW PPP Jakarta pada 27 April 2026. Dalam unggahan tersebut, terpampang foto Radian Azhar selaku Sekertaris DPW PPP Jakarta pada banner latar belakang panggung acara Muscab tersebut.
Hal ini memicu sorotan publik, lantaran Dewan Kota sejatinya merupakan representasi masyarakat yang dituntut bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik.
Ironisnya, sebagai Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar mengaku tidak tahu aturan menjadi seorang Dekot sebagaimana diatur pada Perda Nomor 6 Tahun 2011. “Saya sebagai manusia, ada hal diluar dugaan, kawan-kawan memasuki nama saya, walaupun saya tidak merespon,” ujar Radian kepada Media, Rabu 6 Mei 2026?
Ia berdalih dirinya bukan bagian dari partai politik, namun ia sendiri menyatakan telah membuat surat pengunduran diri kepada DPW PPP Jakarta.
“Saya diundang pada acara muscab, di luar sepengetahuan saya, mereka memberikan jas, dan semua itu sudah saya jelaskan pada surat yg saya tulis, dan surat DPW P3 (pengunduran diri),” ungkap nya.
Lanjut dikatakan, “Kaga paham saya. Karena saya orang baru dan juga bukan orang politik. Saya didorong untuk ikut jadi pengurus organisasi lain. Pengurus NU, MPO Pemuda Pancasila dan lain-lain. Ya itu teman aja yang dorong, yang jelas saya bukan orang partai apapun. Hal yang kemarin itu kebodohan saya aja ikut-ikutan,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011, secara tegas tertuang dalam pasal 5 (i) berbunyi, bagi pengurus yang berasal dari lembaga kemasyarakatan dan organisasi partai politik yang terpilih harus mengundurkan diri dari kepengurusan.
Lalu, pasal 18 (d) berbunyi, anggota Dewan Kota berhenti antar waktu karena melanggar sumpah/janji dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Dewan Kota dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Perda ini.
Seharusnya kalimat yang diucapkan oleh seorang tokoh, apalagi duduk sebagai Dewan Kota yang mengucapkan ikut-ikutan, tidak paham Perda yang mengatur persyaratan menjadi Dewan kota, atas dorongan teman dan lain sebagainya. Kalimat tersebut tidak layak diucapkan untuk membela diri atas kekeliruan yang dia lakukan, apa lagi kalimat tersebut jawaban atas pertanyaan wartawan.
Atas pemberitaan ini, Media menunggu sikap dan tanggapan Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat selaku Pejabat yang melantik personil Dewan Kota Jakarta Utara. (DhH)
