MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Informasi putusan tersebut diketahui melalui situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026). Penggugat, HM Subhan, juga mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi melalui layanan elektronik atau e-Court MA.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sementara itu, Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti.

Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) c.q. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen. Meski demikian, hingga Jumat (30/10/2026), MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya.

Denny Indrayana Sebut Putusan MA Batalkan Suket Gibran

Informasi dikabulkannya kasasi Subhan juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Denny bersama timnya tengah menjelaskan alasan pencabutan gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Denny kemudian menyampaikan informasi terbaru mengenai putusan kasasi yang diajukan Subhan di MA. Menurut dia, perkara tersebut memiliki objek gugatan yang sama dengan perkara yang sebelumnya diajukan Mercy Sihombing di PTUN Jakarta, meskipun terdapat perbedaan detail gugatan.

“Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan,” ujar Denny.

Ia menegaskan, putusan kasasi tersebut mengabulkan permohonan Subhan sehingga suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah.

“Poinnya adalah putusannya dikabulkan (gugatan Subhan). Suket batal,” katanya.

Menurut Denny, putusan MA tersebut memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Denny menilai putusan kasasi MA menjadi perkembangan baru dalam polemik keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

“Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat, sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Saudara Subhan dikabulkan, karena di PTUN-nya NO (gugatan tidak dapat diterima),” ucapnya.

Atas putusan tersebut, Denny mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Dia berpendapat, pembatalan suket penyetaraan pendidikan tersebut membuat dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden perlu dipersoalkan kembali.

Denny bahkan menyebut Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

“Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu. Kalau tidak juga mundur ya kita enggak tahu lagilah,” ujar Denny. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *