Warga PIK Resah Iuran IPL Menggila, Ngadu ke DPRD Supaya Cek Amdal Cabut Izin

JAKARTA, Angkatan merdeka.com –

Warga kawasan hunian Pantai Indah Kapuk (PIK) RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara resah adanya kenaikan tarif “pungutan” dengan dalil iuran pengelolaan lingkungan (IPL) oleh pengembang kawasan PT Mandara Permai, dianggao tak wajar.

Tidak terima diberlakukan aturan sewenang – wenang secara sepihak oleh pengembang kawasan, Warga mengadukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Gubernur dan jajaran Pemprov DKI Jakarta hingga Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Pasalnya, kenaikan IPL dari Rp 1.750/m2 per-rumah sampai 2.750/m2 per-rumah tidak diiringi dengan peningkatan pelayanan justru sebaliknya semakin menurun. dan buruk.

Sebelum kenaikan tarif warga kawasan PIK adem ayem mengikuti aturan yang diterapkan pengembang kawasan hunian. Kewajiban warga membayar iuran 1.750/m2 per rumah mendapatkan pelayanan penanganan sampah rumah tangga, sampah hijau (lingkungan) dan air bersih.

Menjadi masalah yang berakibat timbul keresahan warga ketika tarif itu dinaikan menjadi Rp 2.750 persen. Kenaikan tarif hingga 57,14 persen tetapi pelayanannya berkurang satu poin yaitu pengelola kawasan tidak lagi bersedia menangani sampah hijau/sampah lingkungan seperti daun kering, ranting pohon dan lainya. Poin itu dibebankan kepada pengurus RT/RW kawasan PIK setempat dan berdampak pada warga hunian kawasan PIK RW 06 Kamal Muara.

Karena tidak ditemukan solusi warga melalui pengurus RT/RW terhadap pengembang kawasan. Warga memilih melaporkan aturan yang diberlakukan PT Mandara Permai selalu pengembang kawasan kepada pemerintah daerah dan ketua DPRD DKI Jakarta.

Dalam surat warga yang ditujukan pada Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, disampaikan sampah dilingkungan hidup wilayah PIK oleh Developer PT Mandara Permai tidak dibuang sedangkan IPL naik.

​Warga menilai kenaikan tarif IPL seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, bukan malah memangkas fasilitas yang menjadi hak dasar warga.

​Desak DPRD Tinjau Ulang Amdal dan Perizinan
​Warga RW 06 Kapuk Muara mendesak Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan.
Mereka meminta pihak legislatif meninjau kembali seluruh aspek perizinan PT Mandara Permai, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
​Dalam tuntutannya, warga memaparkan dua dasar hukum kuat yang diduga telah dilanggar oleh pihak pengembang:
​1. UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6): Mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset dan fasilitas publik di wilayahnya.
2. ​UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang memadai, serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setelah selesai dibangun demi menjamin keberlanjutan pengelolaan.
​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons dan tindakan tegas dari DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak manajemen PT Mandara Permai guna menyelesaikan sengketa pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Dirut PT Mandara Permai, Sugiharto Tanzil, diminta konfirmasi dan hak jawabnya oleh sejumlah awak media, tidak merespon. (Smn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *