30 Kasus Pencurian Sepanjang September 2026,Terungkap

GIANYAR BALI, AngkatanMerdeka.com–

Polres Gianyar berhasil mengungkap 30 perkara tindak pidana pencurian selama bulan September 2026. Sebanyak 33 orang yang diduga kuat menjadi pelaku telah diamankan, terdiri dari 26 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

Hasil ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, S.I.K., M.H. dalam pertemuan pers yang berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 di Mapolres Gianyar. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal beserta Polsek di wilayah hukumnya, sekaligus wujud nyata kepedulian pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dan para tamu wisatawan, khususnya di kawasan Ubud dan sekitarnya.

Gambaran Umum Perkara
Secara rinci, 30 kasus tersebut mencakup
8 perkara pencurian kendaraan bermotor disangkakan Pasal 476 KUHP Baru, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,
5 perkara pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 477 KUHP Baru, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara
17 perkara pencurian biasa
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit kendaraan roda empat, 23 unit sepeda motor, 10 perangkat telepon genggam, 4 tabung gas, serta sejumlah uang tunai senilai Rp 18.273.000 dan 600 Dolar Amerika Serikat.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak setiap orang, Polres Gianyar tidak memperlihatkan tersangka kepada publik, mengingat asas praduga tak bersalah yang berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Perkara Pertama Modus Penukaran Uang Asing, Wisatawan Menjadi Korban di Ubud
Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 17.37 Wita, di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, seorang warga negara asal Aljazair yang sedang berkunjung mengalami kerugian. Sepasang orang tak dikenal mendekatinya dengan ramah, menyampaikan rencana bepergian ke negara asal korban dan menanyakan jenis mata uang yang digunakan di sana.

Saat korban mengeluarkan dompet untuk memperlihatkan uang Euro, salah satu pelaku meminta izin melihat lebih dekat. Setelah dikembalikan dan pelaku pergi, korban menyadari hilang 150 Euro, setara kurang lebih Rp 3.000.000. Rekaman CCTV toko memperlihatkan peristiwa tersebut dengan jelas.

Tim Resmob bersama Polsek Ubud segera bergerak. Jejak kendaraan pelaku Toyota Calya abu-abu metalik B 2412 KHDdilacak dari Bekasi hingga Surabaya, lalu ke Blora, Jawa Tengah. Di sana, kedua tersangka warga negara Pakistan dan Iran berhasil diamankan di sebuah penginapan Kecamatan Cepu. Keduanya mengakui perbuatannya ,seluruh barang bukti telah disita untuk proses hukum.

Perkara Kedua Pengambilan Barang Hiasan di Vila, Satu Pelaku Masih Dicari
Peristiwa lain terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di Villa Eden Estate, Banjar Titiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring. Dua orang warga negara asal Rusia diduga mengambil benda hiasan berupa patung kecil, hiasan dinding, bantal hias, serta topeng pajangan. Kerugian ditaksir Rp 4.000.000.

Pelaku perempuan telah diamankan, sedangkan pelaku laki-laki masih dalam daftar pencarian orang. Kendaraan yang digunakan Honda Brio putih DK 1504 SV beserta barang bukti lain telah diamankan.
Kapolres juga menegaskan
Proses hukum terhadap seluruh perkara ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Setiap orang yang diduga terlibat tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Gianyar juga menghimbau masyarakat serta para wisatawan

Kami mengajak seluruh warga masyarakat dan para tamu wisatawan untuk senantiasa tetap waspada dalam segala situasi. Apabila melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan, mohon segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Mari kita jaga bersama-sama agar Ubud senantiasa tetap aman, sebagai tujuan wisata di Bali. (STAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *