YUK KITA MENGENAL DUNIA LELANG (bag:3 Selesai)

Langkah-langkah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

1. Permohonan Lelang

Pemegang hak tanggungan (kreditur) mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara online melalui Alamat domain http://www.lelang.go.id
Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual disertai dokumen persyaratan lelang. Dokumen permohonan meliputi:

a. Dokumen Umum
Surat Keputusan Penunjukan Penjual/Surat Tugas Penjual/Surat Kuasa Penjual. Daftar barang yang akan dilelang, Nilai Limit dan Jaminan Penawaran Lelang. Surat persetujuan dari pemegang HPL atau Hak Milik (untuk tanah dan/atau bangunan dengan HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik). Informasi tertulis untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa Nomor Rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang. Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha. Syarat tambahan dari Penjual (apabila ada, sepanjang tidak bertentangan dengan norma), dan syarat lelang tambahan lain beserta ketentuan pendukung. surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud. foto objek lelang; dan Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang (Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit).

b. Dokumen Khusus
Salinan/fotokopi Perjanjian Kredit/Akta Pengakuan Hutang/Surat Pengakuan Hutang/ dokumen perjanjian utang piutang lainnya, atau dokumen pengalihan piutang dalam hal Hak Tanggungan berasal dari pengalihan piutang karena cessie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 KUH Perdata. Salinan/fotokopi Sertipikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Fotokopi sertipikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Melampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), permintaan penerbitan surat keterangan (SKPT) diajukan oleh Kepala KPKNL. Dapat digunakan lebih dari 1 kali untuk waktu paling lama 6 bulan dengan syarat tertentu Jika dokumen kepemilikan tidak dikuasai Penjual atau, dalam hal SKPT / SKT yang digunakan adalah SKPT / SKT yang telah terbit sebelumnya maka harus dilampiran dokumen tambahan yang berisi Surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang. Salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitur yang harus dipenuhi. Surat pernyataan dari kreditur selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana. Salinan/fotokopi bukti bahwa debitur wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan. Salinan/fotokopi laporan penilaian/ penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/ penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Pengumuman Lelang
Aset yang akan dilelang diumumkan kepada publik. melalui 2 (dua) pengumuman pengumuman pertama melalui selebaran/media elektronik/ selanjutnya pengumuman kedua melalui harian surat kabar. Selang waktu pengumuman pertama dan kedua adalah 15 hari dan selang waktu antara pengumuman kedua dan pelaksanaan Lelang adalah 14 hari.

3. Pelaksanaan Lelang
Lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dilakukan secara online (Open Bidding). Peserta Lelang harus menyetor Jaminan Penawaran Lelang, Nama Penyetor dapat tidak sama dengan nama Peserta Lelang, 1 Jaminan Penawaran Lelang hanya untuk 1 Lot Lelang. Penyetoran sekaligus Virtual account dengan close payment. Diterima di rekening KPKNL paling lambat 1 hari sebelum Lelang. KPKNL melakukan verifikasi secara otomasi melalui aplikasi bank mitra, atau manual oleh Bendahara. Setoran dianggap tidak sah dalam hal diterima efektif pada hari lelang, baik sengaja atau karena sebab lainnya

4. Pasca Lelang
Setelah dinyatakan sebagai pemenang Lelang. Untuk objek Lelang berupa tanah dan/bangunan dikenakan biaya pajak PPh dan BPHTB dengan tarif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemenang Lelang wajib melakukan pembayaran dan penyetoran dengan jangka waktu pelunasan adalah 5 hari kerja. Penyetoran hasil Lelang dilakukan setelah seluruh pembayaran diterima. Penyetoran hasil lelang ke Kas Negara 1 hari kerja setalah pelunasan diterima. Penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual 3 hari kerja setelah pelunasan diterima.

5. Penyerahan Dokumen dan Barang
KPKNL menerbitkan Salinan Risalah Lelang, Kwitansi Pelunasan, Surat Setoran PPh (Objek berupa tanah) sementara itu penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pemenang Lelang termasuk juga penyerahan dokumen kepemilikan barang yang dilelang.

Demikian sekilas mengenai dunia Lelang di Indonesia. lelang memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan juga memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses jual beli aset yang dilelang baik benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud. Selain itu, lelang juga bertujuan untuk menciptakan efisiensi harga dan transparansi dalam proses jual beli. “SEMOGA MEMBANTU”. Selesai

Penulis :
Irwan Susanto Hamami Putra dan M Abu Bakar Siddiq Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *