Wimbuh Mahargy Hadir Sebagai Saksi OSS di Ambil Oleh Ibu Dede.
MINAHASA INDUK, AngkatanMerdeka.Com –
Sidang penyelesaian sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), masih terus berlanjut digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (01/11/2023).
Sebagaimana pantauan awak media di ruang sidang yang digelar terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Wimbuh Mahargya.
Saksi meringankan Wimbuh Mahargya adalah mantan karyawan PT BLJ, selaku konsultan perusahan yang di berhentikan oleh salah satu pengurus perusahaan.

Mengawali penjelasan saksi,
Wimbuh Mahargya mengatakan,” Online Single Submission (OSS), sudah lebih dulu diambil oleh Dede istri Noersalim, yang pada saat itu sebagai komisaris perusahaan sekaligus pemegam saham,” ucap Wimbuh M.
“Saya sempat diberhentikan dan dikeluarkan dari perusahaan PT BLJ oleh direksi, dengan alasan perusahaan pasif atau tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Wimbuh Mahargya.
Saksi menuturkan pula kronologis pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. BJL, yang buat sejak Tahun 2021 sampai dengan pertengahan 2023.
“Setelah beberapa waktu saya diberhentikan atau dikeluarkan dari PT BLJ, akhirnya tahun 2021 komisaris perusahaan kembali memberikan panggilan kepada saya untuk kembali bekerja sebagai konsultan perusahaan dan setelah saya kembali masuk maka saya membuat pengusulan RKAB pada tahun 2021, 2022, sampai pada pertengahan tahun 2023 sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir tapi belum mendapat respon,” tutur saksi.

Dilanjutkannya pula “Saya bersama komisaris perusahaan yaitu Arny Kumolontang sempat mengajukan RKAB, tapi tidak mendapat respon dengan alasan bahwa sudah ada dualisme kepengurusan di PT BLJ Ratatotok.” tutup saksi Wimbuh Mahargya.
Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan sambil menunggu saksi yang akan diajukan berikutnya. (FH).

