Walikota Jakut Harus Tegas; Maraknya Bangunan Melanggar Perda Menjamur Di Wilayahnya

Jakarta, AngkatanMerdeka.com– Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko A.P, MSi harus berani dan tegas terhadap bawahannya yang ketahuan melanggar Peraturan Daerah (PERDA), sehingga perda tersebut berjalan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Banyaknya pelanggaran perda yang sangat transparan yang dilakukan oleh oknum bawahan Walikota Jakut, contohnya banyaknya bangunan yang melanggar ketentuan diantaranya, ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menyalahi, izin bangunan rumah tinggal di bikin ruko atau kos-kosan, ada lagi izinnya 3 lantai, di bangun 5 lantai.
Kalau pelanggaran ini hanya didiamkan, PAD Pemda DKI Jakarta melenceng masuk kekantong pribadi oknum dan kelompoknya, sementara pemasukan untuk kas daerah nihil.

Bangunan yang melanggar perda yang ada di wilayah Jakarta Utara diantaranya, di jalan raya Cilincing samping lampu merah Kramat jaya ada bangunan ruko tanpa IMB.

Jalan Lagoa terusan Gang 2 blok F2 no 11 Rt11/RW 01 kelurahan lagoa, Bangunan izinnya rumah tinggal di bangun untuk kost-kosan.

Jalan Taman Gading indah Ill blok D no 4,6,8,10 Rt02/14 Kel gading timur, bangunan Rumah izinnya 3 lantai di bangun 5 lantai, itupun berubah pungsi menjadi kos-kosan.
Bangunan itu berdiri dengan gagah karena di sinyalir ada dukungan dari oknum petugas Citata dan Satpol PP, sehingga mereka berani melanggar hukum menabrak rambu2 peraturan daerah DKI Jakarta tentang perijinan. Sebelum berita diangkat, pihak media berusaha menghubungi instansi terkait dalam hal ini Sudin Citata Jakut untuk mengkonfimasi tentang maraknya bangunan bermasalah atau pelanggar Perda yang ada di wilayahnya, namun Kasudin citata Kusnadi tidak berada di kantornya. (Dhh)
