Terjadi Kelangkaan Pupuk, Di Keluhkan Sejumlah Petani Minsel

MINSEL, AngkatanMerdeka.com- Masyarakat petani di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan lebih khusus Kecamatan Amurang Barat yang pada akhir akhir ini mengeluhkan dengan sulitnya mendapatkan Pupuk Bersubsidi.
Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah petani tanaman jagung yang ada di wilayah tersebut.
Marhein Kembuan (ceng) kepada media ini dengan nada kesal mengeluhkan tentang sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun ia menyadari bahwa ada aturan yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Oleh karena itu ia sangat berharap sistem yang diberlakukan saat ini dapat di kaji ulang oleh pemerintah karena menurutnya itu sangat membebani para petani yang notabene harus melewati aturan yang terlalu birokrasi.” ungkapnya.
” Kasian kami petani jagung untuk mendapatkan pupuk bersubsidi merasa disulitkan karena untuk mendapatkan bantuan harus terdaftar dulu sebagai anggota kelompok tani dan tidak hanya itu, tetapi harus memasukan RDKK sebagai sala satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan lewat kios penyedia pupuk dan menyesuaikan dulu dengan Dinas Pertanian dalam hal perampungan berkas serta pengajuan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan dan hal ini membuat kami sangat sulit untuk bertani.” terang Ceng sapaan akrab.

Kepala Dinas Pertanian Franky Pasla melalui Kepala Bidang Prasarana Pertanian (PSP) Ir. Tineke Lontoh di temui di ruangannya mengatakan, untuk pupuk bersubsidi tidak ada istilah kelangkaan, yang ada hanyalah ketersediaan kuota terbatas.
” Perlu diketahui Pupuk bersubsidi di awasi langsung oleh Pemerintah dan sistem pengadaannya tertutup, setiap petani yang ingin mendapatkan pupuk harus terlebih dulu masuk di kelompok tani dan itu akan di masukan pada Sistem data Informasi Managemen Penyuluh Pertanian (Silmutan) dan ketika sudah ada mereka harus menyusun E-RDKK dan akan dikeluarkan kartu tani yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan kartu tani adalah Bank BNI.
Namun yang belum memiliki kartu tani tapi sudah terinput di RDKK itu bisa di tebus di kios tempat pengambilan pupuk dengan syarat satu petani hanya mendapatkan bantuan dua hektar per-musim tanam.” Ujar Kabid PSP.
” Dan perlu di jelaskan kepada petani untuk pupuk bersubsidi tidak langkah namun terbatas kuota, karena dasar penyusunan kuota itu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya yaitu tahun 2020, untuk menetapkan di tahun 2021 ini, yang di prioritaskan pada tanamam Jagung, Padi dan Kedelai yang dinilai menunjang pembangunan pertanian.” Tuturnya.

Di singgung mengenai adanya indakasi penyelewangan dari kios tertentu yang menyelewengkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah, Kabid PSP Tineke Lontoh dengan tegas akan menyelidiki informasi tersebut. Dan jika itu memang benar yang pasti akan membuatkan laporan kepada Distributor untuk ditindaklanjuti dan akan diberhentikan sebagai kios penyalur pupuk bersubsidi, namun jika itu dinilai sudah merupakan pelanggaran berat akan di proses secara hukum.” Tegasnya. (Ato)
