Sosialisasi IRK dan PBG Dianggap Pemborosan: Kasudin Citata Jakut Jawab Hal Penyerapan Anggaran Sosialisasi 2025

JAKARTA, Angkatanmerdeka.com –

Baru-baru ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (Kasudin Citata) Kota Jakarta Utara, telah melaksanakan serangkaian agenda program sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemanfaatan bangunan Gedung Pemda, di enam Kecamatan dan satu tingkat kota Jakarta Utara.

Sosialisasi terkait dilaksanakan di enam kecamatan dan satu di tingkat kota Jakarta Utara, kurun waktu antara bulan Agustus – Oktober 2025. Sosialisasi itu sendiri menggunakan APBD DKI Jakarta tahun 2025, dilaksanakan secara swakelola dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pada pelaksanaanya, anggaran sosialisasi tersebut dianggap pemborosan dengan dalil sebatas seremonial atau formalitas acara untuk menyerap anggaran.

Pasalnya, saat sosialisasi IRK, PBG, dan pemanfaatan Gedung Pemda di Kecamatan Penjaringan dipertanyakan dalam sosialisasi itu tidak ada narasumber yang berkompeten sehingga dialog sosialisasi kurang memuaskan masyarakat undangan yang hadir. Terlebih dalam acara itu Kasudin Citata Jakut Jogi Harjudanto, tidak hadir.

Sementara unsur masyarakat terkait hadir dalam sosialisasi hanya mendapatkan informasi dasar yang telah diketahui, seperti pelayanan IRK/PBG. Sosialisasi IRK dan PBG dianggap tidak relevan sementara aturan IRK dan PBG sudah berlangsung sejak 3-4 tahun lalu.

Regulasi terkait seperti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang perizinan bangunan gedung dan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Pergub DKI Jakarta Nomor 31/2022 mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta; SK Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024.

Dugaan cawe-cawe anggaran sosialisasi kian menguat ketika panitia/tim Suku Dinas Citata Jakut, dalam setiap acara di 6 kecamatan 1 kota, tidak pernah menghadirkan narasumber ahli dibidang perkotaan dan regulasi terkaitnya.

Namun demikian Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, berhasil menjawab guna mengklarifikasi kritik masyarakat.

Berikut wawancara Kasudin Jogi Harjudanto kepada wartawan dirangkum melalui aplikasi WhatsApp setelah memalui proses redaksional situs media ini:

Bapak Kasudin, anda sebagai pejabat publik, mengapa anda menghindari publik

Itu, tidak benar

Apa benar anda tidak hadir dalam setiap sosialisasi IRK, PBG, seperti di Kecamatan Penjaringan..

Karena waktu di Penjaringan berbarengan rapat dengan BPK; dari 7 lokasi (6 Kecamatan, 1 tingkat Kota Jakarta Utara) saya hadir di 5 tempat

(Dalam penjelasan ini Kasudin diminta menunjukan dokumentasi yang dimaksud foto dirinya dalam sosialisasi di 5 tempat yang dihadirinya guna menguatkan kebenaran jawaban. Kasudin hanya memberikan 3 dokumentasi foto acara sosialisasi)

Program/kegiatan sosialisasi tersebut menggunakan APBD 2025, mengapa tidak ada narasumber berkompeten

Karena materi sosilisasi terkait dengan tupoksi dan pelayanan di lingkup Sudin dan Kecamatan, maka cukup narasumber dari internal kami

Apa sebenarnya sasaran yang anda ingin capai dalam sosialisasi? sementara banyak aspirasi masyarakat tidak terjawab

Sasaran yang dicapai: menginformasikan kepada masyarakat tentang jenis pelayanan yang ada di lingkup Sudin/Kecamatan dan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan agar tidak salah paham yang dapat merugikan masyarakat

Tema sosialisasi tentang IRK dan PBG apa pentingnya? sementara aturan itu sudah berjalan 2-3 tahun yang lalu, dan masyarakat dianggap sudah patuh mengikuti aturan baru

…(Pertanyaan ini tidak terjawab)

Apa benar anggaran swakelola Sosialisasi sebagai pemborosan? Karena tiada narasumber kompeten (ahli perkotaan), tiada nilai

Pemborosan tentu tidak. Terkait dengan narasumber dari ahli perkotaan bisa dilakukan sesuai thema dalam sosialisasi nantinya

Apa benar anggapan anggaran sosialisasi sebagai “siasat” untuk bagi-bagi kue anggaran bagi jajaran Sudin anda dan instansi yang berketempatan

Semua sudah diatur pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), bukan siasat atau bagi-bagi kue anggaran

Apabila sosialisasi dianggap tak ada nilai, Apa yang didapat masyarakat sebatas Air mineral? Makanan ringan? Makan siang (nasi kotak) apa hanya sebatas itu

(Pertanyaan ini tidak terjawab)

Bukankah gaji dan tunjangan yang anda dan jajaran Sudin peroleh dari pajak warga Jakarta sudah cukup

Alhamdulillah sudah cukup. Jadi kami tidak mungkin cawe-cawe atau bagi-bagi kue anggaran yang bukan hak

Ada berapa item anggaran sosialisasi di Sudin Citata yang anda pimpin sepanjang tahun 2025, berupa apa saja

Hanya ada dua item. Satu
sosialisasi tentang pelayanan gedung Pemda. Dua, Sosialisasi tentang IHHH (Izin Hak Huni, red) pelayanan IRK, PBG, gedung Pemda.

Baik Bapak Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Administrasi Jakarta Utara, sementara itu saja yang kami tanyakan. Terimakasih atas respon dan penjelasanya.

Cawe – cawe adalah
Menurut keterangan mesin cerdas whatsaap. Cawe cawe apa dapat diartikan siasat dalam mengakali anggaran APBD/APBN?

Mesin Cerdas: Cawe-cawe dalam konteks pengelolaan anggaran APBD/APBN bisa diartikan sebagai tindakan ikut campur atau intervensi dalam proses pengelolaan anggaran, seringkali dengan tujuan tidak transparan atau untuk keuntungan pribadi. Ini bisa melibatkan berbagai bentuk manipulasi, seperti:

1. Mark-up anggaran: Meningkatkan nilai anggaran untuk proyek tertentu agar ada sisa dana yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

2. Pengalihan anggaran: Mengalihkan dana dari satu pos anggaran ke pos lain tanpa prosedur yang jelas atau untuk kepentingan pribadi.

3. Kolusi: Kerja sama antara pejabat pemerintah dengan pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu dalam pengelolaan anggaran.

Tindakan cawe-cawe dalam pengelolaan APBD/APBN sangat merugikan negara dan masyarakat karena dapat menyebabkan:

Kualitas proyek menurun, Kerugian keuangan negara: Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik cawe-cawe dalam pengelolaan APBD/APBN meliputi:

1. Transparansi anggaran
2. Pengawasan internal
3. Partisipasi masyarakat
4. Penegakan hukum

Dengan demikian, pengelolaan APBD/APBN dapat lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(smn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *