Sempat Viral Di Medsos, Ini Tanggapan Managemen PT. MNS

SULUT, AngkatanMerdeka.com-
Sempat menjadi pemberitaan hangat di beberapa Media Online berapa hari belakangan ini, tentang internal PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) terkait adanya cuitan dari Internal Karyawan PT MNS tentang adanya sistem pekerjaan remusa yang menurut mereka tidak sesuai dengan Undang Undang Ketenaga Kerjaan.
Mencari kejelasan tentang persoalan ini, Media ini bersama rekan wartawan lainnya, melakukan konfirmasi secara langsung dengan pihak PT. MNS yang diterima oleh, Rosanna Sinaga, selaku Personal And General Affair (PGA) PT. Multi Nabati Sulawesi yang berkedudukan di Jalan Wolter Mongisidi Kota Madya Bitung Provensi Sulawesi Utara. Rabu,(15/2/2022).
Rosanna Sinaga dalam keterangannya mengatakan, apa yang di sampaikan atau yang dikeluhkan oleh oknum karyawan tentang adanya kerja paksa yang tidak sesuai aturan adalah tidak benar.
” perlu diketahui apa yang menjadi hak karyawan kami selaku pihak perusahaan memberikan itu secara penuh. Contohnya untuk gaji tetap, bahkan gaji lembur, semua di berikan sesuai dengan waktu pekerjaan tanpa ada pemotongan dengan alasan apapun, semua di terima penuh. Bahkan untuk Kesehatan Karyawan di jamin sepenuhnya jika sedang atau dalam keadaan sakit tidak ada karyawan yang di paksa bekerja karena itu tidak mungkin terjadi dan yang jelas itu tidak benar.” Ujar Sinaga.
Ditambahkan Rosanna “PT MNS yang bernaung di bawah Goup Wilmar tidak sekejam itu untuk mempekerjakan karyawan dengan cara seperti apa yang di sampaikan oleh mereka yaitu kerja paksa ,Itu tidak benar dan tidak mungkin ,Semua karyawan justru dijamin hak hak nya dan bahkan jika dalam setiap hak karyawan di jamin dan di berikan sepenuhnya,Pemberian upah tidak pandang jenis pekerjaannya ringan apa berat upahnya berlaku sesuai aturan yang jelas” Ucap PGA PT. MNS Rosanna Sinaga.
Seperti diketahui kami pihak Perusahaan menghadapi Pandemi Covid-19 yang menjadi pukulan berat bagi Dunia Usaha, dan hal ini memaksa beberapa pelaku usaha untuk melakukan perampingan karyawan guna menyelamatkan usaha tapi hal sebaliknya yang terjadi di PT. MNS tidak ada perampingan yang berujung PHK semua karyawan masih bekerja dan tetap seperti biasa meski dalam kondisi Pandemi.
Di lain kesempatan di ketahui anak perusahaan dari Wilmar group ini, diberapa waktu yang lalu telah berkontribusi bagi kondisi masyarakat di tengah pandemi dengan ikut memberikan bantuan sembako dan bantuan lainnya.
PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang terletak di Jl. Wolter Mongisidi, Paceda, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan minyak Nabati yang merupakan anak perusahaan WILMAR Grup yang berlokasi di Kota Bitung.Dengan sampai saat ini sekitar 400 dan karyawan masih bekerja di sana belum termasuk dengan karyawan lepas lainnya.(SK)
