Sekda Edwin Roring Klarifikasi Dugaan Persekongkolan Yang di Laporkan ke Kejati Sulut.

TOMOHON, AngkatanMerdeka.Com –

Masyarakat Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) yang mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan dari salah satu LSM, perihal kasus kekurangan volume atas pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota Tomohon, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menjadi perhatian kusus oleh Sekda Kota Tomohon Edwin Roring.

Laporan tersebut berdasarkan temuan BPK dalam LKPD Kota Tomohon, dengan dugaan Tipikor tersebut dan telah resmi di laporkan, Sabtu (21-10-2024).

Selain itu adanya juga ketidak sesuaian spesifikasi terdapat puluhan item pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai ketentuan atas pelaksanaan kegiatan renovasi tersebut oleh Edwin Roring selaku pengguna anggaran, PPK pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan/rekanan.

 

Menanggapi hal tersebut Sekda Tomohon Edwin Roring SE, M.E meluruskan hal tersebut, “terhadap temuan BPK sebagaimana yang di maksud oleh nara sumber LSM INAKOR, sejatinya telah ditindak lanjuti melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah pada bulan mei tahun 2023 lalu.

Dan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat mengenai hal tersebut, silahkan menghubungi Inspektur Daerah selaku APIP Kota Tomohon,”Roring menambahkan “terkait dengan pekerjaan renovasi kantor Wali Kota Tomohon tahun 2022 Sekertaris Daerah selaku pengguna anggaran sama sekali tidak pernah melakukan persekongkolan dengan siapa pun/pihak mana pun untuk diketahui masyarakat,” ucap Sekda Edwin Roring. (Theo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *