Segel dari Citata Jakut Diabaikan Oleh Pemilik Bangunan Yang Melanggar Perda DKI Jakarta.

Jakarta, AngkatanMerdeka.com-

Dua unit bangunan rumah tinggal tipe Deret yang menyalahi perizinan di Jalan Keting, RT 014 RW 08, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), masih melanjutkan kegiatan membangun, walaupun telah disegel oleh petugas Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.

Selain membangkang terhadap ketentuan perizinan serta mengabaikan segel, pemilik bangunan yang melanggar Perda ini tidak menghargai sama sekali Pemda Jakarta Utara khususnya sudin Citata yang membidangi bangunan yang ada di Jakut.

Selain itu para pekerja bangunan tersebut  juga tidak menggunakan pakaian safety yang memenuhi unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga hal ini terlihat menyepelekan aturan dan ketentuan tentang bangunan yang diterapkan oleh Pemda Jakut.

Menurut salah seorang tukang bangunan, penyegelan terhadap bangunan yang memiliki izin Rumah Tinggal 3 lantai, bernomor IMB 42/C.37.EC/31.72.01.1004.01.018.R.3/3/-1.785.51/e/2021 dan 31/C.37.EC/31.72.01.1004.01.018.R.3/3/-1.785.51/e/2021 ini dilakukan sejak seminggu lalu.

Pasalnya, kedua bangunan yang berjarak ‘sejengkal’ dari Kantor Kelurahan Pejagalan ini telah membangun hingga 4 lantai alias tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang diberikan yakni hanya 3 lantai.

Kedua IMB unit bangunan.i disegel minggu lalu. Kalau nama petugas yang menyegel, saya tidak tahu karena tidak memperkenalkan diri. Dia cuma bilang dari Citata (CKTRP), kalau ada yang tanya, bilang saja B (inisial),” ungkap salah seorang tukang tersebut kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Dengan pembangkangan ini, masyarakat pun mempertanyakan wibawa Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap Pemkot Jakut melalui jajarannya dapat menindak lebih tegas pemilik bangunan yang tetap melaksanakan kegiatan pembangunan serta mengabaikan segel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *