Pungli, Masyarakat Minta Bupati Copot Kadis Perhubungan Kab. Minsel Sulut.
MINSEL, AngkatanMerdeka.Com –
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
Sebagaimana yang dilakukan oknum PNS jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) inisial (V) alias Itoy yang sering melakukan tagihan diluar hari kerja termasuk hari raya/cuti bersama, bahkan diluar jam kerja di pos parkir pusat Kota Amurang untuk kepentingan pribadi. Sementara Kadis inisial (VL) alias Vera, melakukan pembiaran atas perbuatan bawahannya melanggar ketentuan yang ada, yakni dilarang bagi PNS melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun.
Terkait dengan tagihan retribusi parkir yang dilakukan oleh Pegawai/petugas Dinas Perhubungan Minsel di pos parkir Kota Amurang pada hari Sabtu yang bukan merupakan hari kerja, diklaim oleh masyarakat itu merupakan pungli.
Tokoh Masyarakat (Tomas) merupakan mantan Hukum Tua di salah satu Desa yang ada di Minsel saat bertemu dengan awak media, Sabtu (22/06-2024), pertanyakan makna dari perubahan yang sesungguhnya, sesuai slogan PERUBAHAN yang dicanangkan Pemda Kab. Minsel.
“Dimanakah letak Perubahan Pemerintah Kab.Minsel sesuai slogan Perubahan jika masih ada oknum Kadis Perhubungan melegalkan pungli karena melakukan tagihan diluar hari kerja yaitu hari Sabtu dan hari raya seperti cuti bersama bahkan sudah melewati jam kerja, lebih parah lagi oknum yang melakukan tagihan hanya menggunakan celana pendek dan sandal tidak memakai seragam, dimanakah letak slogan perubahan yang sesungguhnya oleh Pemkab Minsel?,” tanya mantan Hukum Tua (Kades)yang namanya dipublikasikan.
“Kenapa saya mengatakan oknum Kadis melegalkan pungli karena ibu Kadis Vera tidak mampu menindak oknum bawahannya yang melakukan tagihan diluar hari kerja seperti hari Sabtu dan hari raya/cuti bersama termasuk diluar jam kerja, sebab hari Sabtu bukan hari kerja Dishub, seandainya ada masyarakat yang minta pelayanan Dishub pasti jawabnya bukan hari kerja,” terang mantan Hukum Tua bernada kesal.
Selain Hukum Tua, beberapa masyarakat yang berada disekitar pos retribusi parkir tersebut menyaksikan pungutan liar tersebut, meminta pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Bupati Minsel segera menindak oknum PNS nakal yang suka melakukan pungli serta mencopot jabatan oknum Kadis yang melegalkan pungli tersebut.
“Kami berharap Kepala BKD serta Bapak Bupati segera menindak oknum PNS jajaran Dishub yang sering melakukan pungli sesuai dengan peraturan yang berlaku bahkan mencopot jabatan Kadis Perhubungan yang melegalkan pungli dijajaran Dishub,” harap warga masyarakat.
Sementara itu Kadis Perhubungan Minsel Vera Lasut saat dihubungi via Chat WA no 08114309XXXX pada hari Minggu dan Senin (23,24/06-2024) tidak merespon hanya dibaca tapi tidak membalas/menjawab. (TH/DK).