Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Pada Tom Lembong

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com-–

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong resmi menghirup udara bebas usai menyelesaikan urusan administrasi terkait abolisi. Jum’at, 1/8/2025 malam.

Tom Lembong bebas dari kasus korupsi terkait kebijakan impor gula yang merugikan negara Rp194,72 miliar usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Didampingi istrinya, Maria Francisca Wihardja, Tom terlihat sangat bahagia dan menyapa sejumlah orang termasuk awak media yang menunggu pembebasannya sejak pagi hari.

Tom Lembong keluar dari rutan sekira pukul 22.05 WIB. Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum.

Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya yang menunggu tepat di depan pintu keluar Rutan Cipinang.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Istri Tom Lembong yakni Ciska Wihardja yang membawa bunga putih terlihat mendampingi keluarnya Tom Lembong dari Rutan Cipinang

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Sementara untuk keputusan abolisi tersebut diungkap setelah diadakannya rapat konsultasi Kementerian Hukum dan para pimpinan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut amnesti Tom Lembong itu termasuk dalam 1.116 orang lain.

Banyak hal disampaikan Tom untuk kali pertama setelah bebas dari penjara. Awalnya dia bersyukur kepada Tuhan serta mengucapkan terima kasih kepada kepala negara serta anggota dewan yang memberinya abolisi.

“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,

Tom mengaku memahami abolisi yang diterimanya menimbulkan pertanyaan di ruang publik dan menghargai pandangan-pandangan dari sejumlah pihak yang mempermasalahkan keputusan kekuasaan eksekutif dan legislatif tersebut.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam. Namun, saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu,” kata Tom.

“Karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” imbuhnya.

Selama mendekam di Rutan sekitar 9 bulan, Tom bilang dirinya banyak melakukan refleksi. Tidak hanya mengenai kasusnya, melainkan bagaimana sistem hukum bekerja.

“Bagaimana publik merespons dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” ucapnya.(diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *