Pramono: Tidak Ada Pemutusan Kerja PPPK

JAKARTA, Angkatanmerdeka.com –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berupaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

“Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” ujar Pramono, Minggu (29/3/2026).

Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai.

“Kami akan mempelajari itu,” kata dia.

Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, ia menyebut banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

“Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik,” tandasnya.

126 PPPK Jakut
Di Jakarta Utara sebanyak 126 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang pada 2 Januari 2026, di Lantik Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, sekaligus penyerahan SK, di Kantornya Jl. Yos Sudarso.

Pelantikan itu sendiri berdasarkan pada Surat Edaran Sekretariat Daerah DKI Jakarta kota, kecamatan hingga kelurahan.  (smn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *