Polres Minsel Amankan Mobil Tanki 8000 Liter, Diduga Angkut BBM Solar Ilegal.

MINSEL, AngkatanMerdeka.Com –

Polres Minahasa Selatan mengungkap penangkapan kasus penyalagunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Hal ini diungkap dalam kegiatan Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres AKBP Feri Sitorus, Kasat Reskrim Firman Rinaldi dan Kasi Humas IPTU Corneles Kainama, Selasa (16/01/2024).

Kapolres mengatakan pihaknya telah mengamankan satu unit kendaraan jenis tanki nomor polisi D 8424 WA bermuatan 8000 liter BBM jenis solar milik PT. Valjez Queen Energi untuk dibawa ke PT. KSO yang berlokasi di Desa Bilungala Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo yang tidak dilengkapi dokumen Transportir Industri.

Kapolres menjelaskan Mobil tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Minsel di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur.

Mobil Tanki yang bertulisan PT. Valjez Qeuun Energi yang dikendarai lelaki NT tersebut dicurigai mengangkut 8000 liter BBM Solar ilegal.

“Saat melakukan pemeriksaan diketahuai kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga patut dicurigai BBM jenis solar yang diangkut didapatkan dengan cara ilegal,” ungkap Kapolres.

Adapun BBM jenis solar yang diangkut tersebut harganya sebesar Rp. 12.500 sehingga total muatan 8000 liter solar yang dimaksud sebesar nilai Rp.100.000.000.

“Modus operandi yaitu membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut pada pihak penampung dengan harga subsidi kemudian dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan,” ungkap Kapolres Feri.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu kendaraan roda enam merek Fuso tanki warna biru putih bermuatan 8000 liter BBM jenis solar, satu buah anak kunci kendaraan roda enam, kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) B2 Umum atas nama lelaki NT, satu lembar invoice pembelian BBM jenis solar dari PT. Valjez Qeuun Energi kepda PT. KSO, dan dua lembar surat pengiriman kendaraan jenis solar dari PT. VQE kepada PT. KSO.“

Untuk penerapan pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalm pasal 40 angka 9 PP pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja unto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar Rupiah,” pungkasnya. (FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *