Perkara Arthur Mumu Versus Ridwan Sugianto Bermuara di Pengadilan Manado
Mumu : Saya Tidak Merasa Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Wartawan atau Jurnalis (PERS) adalah Pilar ke empat di negeri ini. Jurnalis harus betul-betul menjadi corong masyarakat. Tidak boleh merasa takut dan harus berani bersuara dalam mengungkap fakta mencari kebenaran untuk keadilan.

MANADO, AngkatanMerdeka.com- Arthur Mumu, terdakwa pencemaran nama baik perkara penyerobotan tanah mengaku tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituding Ridwan Sugianto.
Arthur menjelaskan, perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dilakukannya bersama korban atau ahli waris John Glen Shepard Surentu, hanya sebatas pendampingan peristiwa dugaan perampasan hak dan pemalsuan surat milik Keluarga Sigar yang diwariskan kepada Glen Surentu, yang dilaporkan ke Mapolda Sulut 07 Januari 2020.
Pelapor : John Glen Shepard Surentu Terlapor : Ridwan Sugianto
Laporan Polisi nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT, tanggal 07 Januari 2020, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.
Arthur juga mengaku kecewa dengan sikap penyidik kepolisian daerah (Polda) dan kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Saya heran, kenapa secepat itu saya dijadikan tersangka kemudian ditingkatkan status saya menjadi terdakwa oleh penyidik kejaksaan. Kalau memang saya bersalah melanggar hukum, mana buktinya. Negara ini negara hukum, sehingga siapa pun dia, tidak boleh semena-mena terhadap seseorang yang menyuarakan kebenaran,” tandas Arthur.
Mumu yang juga berprofesi sebagai wartawan, tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi, dan sebagai pengawas di Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menuturkan, perkara tersebut pantas dipublikasikan karena menyangkut hak dan harga diri seseorang.
Selain itu kata dia, menginformasikan suatu kejadian atau masalah yang merugikan orang lain merupakan kewajiban. Jangan sampai kata dia, masalah tersebut dengan dugaan telah mengangkangi kepemilikan yang sah, justru disalahgunakan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah.
“Sebagai pers dan LSM saya terpanggil untuk menyampaikan sesuatu masalah yang telah merugikan orang. Kalaupun yang dipersoalan dugaan kasusnya dipulikasikan lewat media sosial menurut saya, sah – sah saja sepanjang perkaranya benar- benar terjadi dan tidak direkayasa,” tutur dia.
Di sisi lain Arthur Mumu menegaskan kalau facebook terdahulu miliknya telah diretas orang tak bertanggung jawab. Dia juga tidak mengetahui apa penyebabnya termasuk beberapa postingan yang dinilai bukan merupakan inisiatifnya.
Menyinggung soal terpublisnya nama Ridwan Sugianto di media sosial (Medsos), Mumu mengatakan, dirinya tidak pernah menuliskan nama pelapor secara lengkap. Bahkan dipostingan itu dirinya menyebutkan nama Ridwan Jumbo.
Dikatakan, dalam medsos miliknya, dia hanya mencantumkan nama Ridwan Jumbo. “Akun Facebook saya sudah dibobol pihak lain dan beberapa postingan bukan hasil tulisan atau ketikan saya. Unggahan postingan dengan Live Video Siaran Langsung menyebutkan Ridwan Jumbo dan bukan menyebut Ridwan Sugianto,’ jelas Arthur.
Dasar tulisan itu lanjut Arthur, Ridwan melaporkan kasus tersebut ke penyidik Polda Sulut. Hanya saja kata Arthur, laporan Ridwan tidak mendasar lantaran tidak melampirkan bukti otentik.
“Dalam laporannya, pelapor hanya menyertakan bukti screenshot dan bukti rekaman live facebook. Kalau hanya bukti seperti itu dimana letak pelanggaran yang saya lakukan,” tuturnya.
Arthur Mumu menunggu pembuktian Ridwan Sugianto, yang melaporkan dirinya ke Kepolisian Polda Sulut, dalam perkara pencemaran nama baik dan seperti apa kerugian Sugianto dalam postingan di akun facebook miliknya.

Ini Laporan Polisi yang dilaporkan Ridwan Sugianto. Laporan polisi nomor : LP/262/VI/2020/SULUT/SPKT, Tanggal 15 Juni 2020. Pelapor : RIDWAN SUGIANTO Terlapor : OLDY ARTHUR MUMU Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik postingan di media sosial facebook. Parahnya lagi kata dia, perkara yang sementara bergulir di kepolisian, tiba- tiba dirinya dijadikan tersangka, bahkan jadi terdakwa oleh penyidik kejaksaan. Penetapan status seperti itu, Mumu mengaku sangat dirugikan, baik secara material maupun imaterial.
“Saya berani menjamin, perkara jual beli tanah yang tidak melibatkan pemilik sah benar- benar terjadi. Saya juga memastikan postingan saya di facebook itu banar terjadi dan bukan kabar bohong atau berita hoax,” ketus Arthur.
Sebaliknya kata dia, postingan tersebut semata – mata bertujuan agar diketahui publik dimana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah di Sulut sudah pada tahap memprihatinkan, sehingga harus diputuskan mata rantainya.
Arthur Mumu menuturkan, dirinya selalu mengedepankan kode etik jurnalis yang bonafid. Jadi wartawan jangan pernah berhenti mencari informasi dan menyampaikan berita yang benar dan bukan berita bohong, yang bukan hanya modal suara tapi juga pengetahuan dan buatlah negeri ini lebih berbobot, bukan hanya untuk didengar saja tapi dengan menyebarkan berita yang sangat perlu diketahui halayak ramai.
Baginya, wartawan dan LSM, bahkan pengawas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara, punya hak menyampaikan informasi berita ke Facebook, karena media sosial juga merupakan alat yang bisa menyampaikan berita secara profesional tanpa mengandung fitnah.
Wartawan adalah pencari berita dan bukan pembawa petaka. Oleh karena itu, wartawan berhak menyuguhkan ke facebook tentang peristiwa yang benar terjadi, bukan kabar bohong atau hoax.
“Saya tidak pernah takut untuk berhadapan hukum dengan Ridwan Sugianto di hadapan majelis hakim. Saya tidak pernah merasa takut mengungkap kebenaran dengan menyampaikan peristiwa yang dilaporkan Glen Surentu ke Polda Sulut, dengan terlapor Ridwan Sugianto, tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT, tanggal 07 Januari 2020, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat,” pungkas Arthur Mumu.

Mumu menduga, perkara yang dilaporkan Ridwan Sugianto di Mapolda Sulut, mungkin dipaksakan saya menjadi tersangka kemudian ditingkatkan status jadi terdakwa kemudian dilimpahkan ke kejaksaan sampai ke sidang pengadilan Manado.
Dia juga menilai, pasal yang didakwa dalam dakwaan di pengadilan, barang buktinya kurang memenuhi unsur. Tidak ada barang bukti handphone dan hanyalah bukti Video Live (Siaran Langsung) dan Screenshot postingan postingan facebook dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kalau Wartawan, LSM dan pengawas Lembaga (LPK-RI) mendistribusikan berita atau peristiwa yang benar terjadi ke media sosial kemudian dijadikan tersangka kemudian ditingkatkan status menjadi terdakwa, siapa lagi yang akan menjadi kontrol sosial di daerah dalam wilayah NKRI.
“Saya sangat keberatan dimejahijaukan usai beberkan peristiwa dugaan perampasan hak dan pemalsuan Ssertifikat, yang dilaporkan ahli waris tanah ke Mapolda Sulut,” kata Arthur.
SAYA PENCARI BERTA BUKAN PEMBAWA PETAKA.
Arthur juga memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa media sosial juga salah satu alat berantas korupsi, yang dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti otentik.
“Saya setuju dan memberikan apresiasi kepada ketua KPK yang mengatakan media sosial adalah salah satu alat berantas korupsi,” ungkap Arthur Mumu.
Mumu tidak pernah merasa takut mendistribusikan peristiwa yang benar terjadi. “Sekali lagi saya tegaskan, saya siap berhadapan hukum dengan Ridwan Sugianto di depan majelis hakim. Saya akan membuktikan kalau berita yang saya unggah itu sepenuhnya bukanlah berita hoax atau kabar bohong, dan hal yang saya lakukan itu bukanlah suatu kesalahan. Saya hanya ingin orang yang dikorbankan oleh sesuatu tindakan tidak benar dapat dimenangkan,” pungkasnya. (MM)
