Pemkot Manado Perpanjang Kegiatan Siswa Belajar Di Rumah

MANADO, Angkatan-merdeka.com- Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut mengeluarkan edaran baru tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ).  Menindakaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebuayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ). Dikaitkan dengan proses belajar mengajar di Kota Manado berhubungan dengan pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Berdasarkan Surat Edaran nomor 044/D.01/DIKBUD/218/2020 tertanggal 27 Maret 2020 Terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, kegiatan belajar dan mengajar diliburkan dan dapat diperpanjang lagi atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Penanganan darurat bencana, selanjutnya kegiatan belajar masih dapat tetap dilakukan dirumah masing-masing dengan bantuan pengawasan orang tua dan guru dengan cara menyiapkan materi bahan ajar dan melakukan pembelajaran kepada siswa secara daring/online.

Selanjutnya dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Manado (GSVL) menekankan juga pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Oprasional Pendidikan dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan dan masker bagi warga sekolah serta membiayai pembelajaran daring/online jarak jauh yang tentunnya selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Manado. (E0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *