LSM Bakornas Sulut Lakukan Pendampingan Terhadap Prades Poigar 2

SULUT, AngkatanMerdeka.com-
LSM BAKORNAS Sulut melakukan pendampingan hukum kepada 10 perangkat desa Poigar dua kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan terkait tindak lanjut pelaksanaan sengketa administrasi di PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht antara 10 perangkat desa yang di berhentikan oleh penjabat hukum tua Desa Poigar Dua dan di menangkan oleh perangkat desa atau penggugat
Ada 2 hal penting yang menjadi perintah Pengadilan TUN Makasar yaitu,
1. Perangkat desa yang di berhentikan harus dan wajib di pekerjaan kembali sesuai dengan Surat Keputusan (SK) sebelum bersengketa atau mereka di berhentikan
2. Tergugat atau hukum tua wajib membayar upah atau hak mereka selama di berhentikan

Ketua LSM BAKORNAS Sulut saat bertemu langsung dengan penjabat hukum tua, saya mengantar dan mendampingi perangkat desa, ini sudah ke 3 kalinya kami bermaksud mempertanyakan kenapa perintah pengadilan TUN Makasar belum di laksanakan, kami kesini untuk memastikan dan melaksanakan perintah pengadilan, di antaranya perangkat desa yang menang harus masuk kerja kata Noldy
Lanjut Poluakan, ini perintah hukum bukan kemauan saya, BAKORNAS dan penggugat, siapapun dia harus taat dan patuh terhadap hukum, apalagi putusan TUN ini sudah di tindaklanjuti dengan di keluarkannya surat Perintah Penetapan Eksekusi

Masih kata Noldy, jika penjabat hukum dan kuasa hukum keberatan dengan akan berkantornya para penggugat atau perangkat desa yang sudah menang, silahkan tempuh jalur hukum LSM BAKORNAS Sulut sebagai kuasa pendamping sangat siap untuk menghadapinya
Poluakan juga mengingatkan dan mendesak Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar SH agar Memerintahkan Penjabat Hukum Tua Desa Poigar Dua (2) untuk taat terhadap hukum dan segera mengeksekusi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.” Ungkap Nopol. (SK)
