LSM Bakornas Sulut Dampingi Prangkat Desa Poigar Dua Tindak lanjuti PTUN Makasar

SULUT, AngkatanMerdeka.com-

Kasus pemberhentian perangkat di desa Poigar dua memasuki babak baru, setelah mendapat keputusan yang di keluarkan oleh PTUN Makassar dimana perangkat desa Poigar dua memenangkan perkara itu.

LSM BAKORNAS Sulut di percayakan oleh penggugat dalam hal ini perangkat desa yang memenangkan perkara itu, amar putusan yang di keluarkan oleh PTUN Makassar itu di terima langsung oleh ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional Sulut Noldy Poluakan (Nopol) untuk di pelajari

Noldy saat ditanya terkait dengan kepercayaan ini mengatakan bahwa, seharusnya penjabat hukum tua segera melaksanakan apa yang menjadi perintah dari amar putusan itu, karena sifat putusan ini sudah incraht serta mengikat, apalagi sudah ada penetapan eksekusi karena putusannya sudah lewat 2 bulan, ujarnya.

Lebih lanjut Poluakan mengatakan, perintah dari putusan itu hanya ada 2 yaitu, pertama pekerjakan kembali perangkat desa yang lama, sesuai dengan jabatan dalam SK pengangkatan mereka , kedua bayar hak mereka semasa di berhentikan, ujar Nopol.

Jika tidak di lakukan maka hukum tua yang menjabat akan kami lakukan upaya hukum lewat gugatan perdata di pengadilan negeri dan atau kita laporkan dugaan perbuatan pidana, perintah hukum itu harus di laksanakan, berikan yang menjadi hak orang, begitulah konsekuensi ketika berperkara tutup Noldy Poluakan. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *