Ketua LPK RI Manado Maikel Pusung, Sorot Kinerja Kepsek SMAN 1 Manado

MANADO, AngkatanMerdeka.Com-

Kasus Pengusiran Siswa oleh Kepsek SMA Negeri 1 Manado Menuai Kecaman dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia(LPK-RI) Manado Maykel Pusung, Diduga Perilaku Kepsek Menyimpang dari Visi-Misi dalam Dunia Pendidikan, terlebih baru-baru ini Sulut mendapatkan Penghargaan Provinsi dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru tidak hanya hadir untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi guru juga di tuntut untuk bisa menjadi teman yang bisa di ajak sharing dengan berbagai permasalahan siswa di dalam belajar, senin 07/08/2023.

Maykel Pusung Ketua LPK- RI Manado sangat menyayangkan perilaku Kepsek yang melakukan pengusiran siswa di saat jam belajar, hal ini tidak sesuai dengan Konsep Guru dalam UU No 14 tahun 2005.

Bagi saya Kepsek SMA N 1 terindikasi mempermalukan Gubernur, dengan melakukan hal yang tidak sejalan dengan Penghargaan yang di dapat Gubernur “Sulut Layak Anak”, salah satu kriteria penilaian adalah Hak Pendidikan 12 Tahun.

Kepsek SMA Negeri 1 Manado gagal memimpin sekolah oleh karna tidak mampu mendidik anak didiknya, apa gunanya pendidikan sekolah kalau anak melakukan kesalah atau nakal lalu langsung di keluarkan, terlebih ini di keluarkan saat jam belajar, semestinya kepsek harus memikirkan psikologi anak yang di lihat langsung teman-teman saat di keluarkan pada jam belajar.

Kalau semua sekolah berperilaku kayak kepsek ini pastinya ini bisa kacau, anak “nakal” di keluarkan padahal umur begitu adalah tugas dari guru untuk mengarahkan terlebih pada saat ini para guru telah di bekali pengetahuan psikologi anak.

SMA N 1 merupakan sekolah teladan dan prestasi yang mempunyai tenaga didik berkemampuan, memberhentikan siswa dengan alasan apapun itu merupakan kegagalan sekolah tersebut.

Jangan pernah mengesampingkan UUD- RI Pasal 31 ayat (1), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Pasal 4 ayat (1), “Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” ucap Pusung

Pusung yang Juga merupakan Ketua Jurnalis dan Aktivis Rakyat Investigasi(JARI)meminta Gubernur Sulut melalui dinas Pendidikan melakukan Evaluasi atas kinerja Kepsek SMA N 1 Manado. (FH/MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *