Kacab Pelni Dan Pelindo Kota Bitung ,Di Duga Menghalangi Tugas Wartawan

BITUNG, AngkatanMerdeka.Com

Kepala cabang pelni Kota Bitung membuat pelarangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan Kota Bitung maupun di atas kapal pelni yang sudah sandar di pelabuhan Bitung.

Peraturan pelarangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan peliputan di dalam kawasan pelabuhan terkait aktivitas masyarakat yang berdatangan atau keberangkatan tidak di perbolehkan oleh Kepala Pelni..
Sangat di sayangkan tindakan oknum yang melarang media melakukan peliputan  sejumlah aktivis minta copot Kepala pelni Kota Bitung di nilai melanggar undang2 pers dan undang undang keterbukaan publik .

Hal tersebut jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja di sembunyikan dan di tutup-tutupi sehingga awak media yang menjadi sosial kontrol dilarang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang?

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa wartawan harus memiliki ijin dari pihak pelindo. bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja dari Pelindo selaku pengelola di mana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan Internatonal Ship and Port Fasility Securiry (ISPS) Code,” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang pelni Kota Bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencederai undang-undang pers.
Di lain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelindo terkait pelarangan wartawan di dalam kawasan pelabuhan Bitung dengan mendatangi kantor pelindo namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Awak media juga berupayah menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.
Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling kurang Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *