Dugaan Penyalagunaan Fasilitas Negara, Bupati Minsel di Laporkan ke Bawaslu Sulut.

 

SULUT,  AngkatanMerdeka.Com –

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang, berbagai aktifitas dilakukan peserta Pemilu dan tim kampanye untuk memenangkan Calon mereka masing-masing, dan bahkan aktifitas yang dilakukan telah melanggar peraturan Pemilu, salah satunya terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tim pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Capres – Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud di Minahasa Selatan yang dipimpin Frangky Wongkar yang masih menjabat sebagai Bupati Minahasa Selatan melaksanakan aktifitas rapat bersama dengan tim pemenangan di tempat diduga Rumah Dinas (Rudis) Bupati, Selasa (19/12/2023).

Hal tersebut terlihat dari postingan yang beredar di Media Sosial yang memperlihatkan foto tim pemenangan beserta spanduk yang bertuliskan Sekretariat Tim Pemenangan Cabang Minahasa Selatan, di salah satu ruangan Rumah Dinas Bupati.

Permasalahan tersebut langsung di laporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka Sulut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut terkait dugaan pelanggaran Pemilu, oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Dr Alfian Ratu, SH, MH.

Dr Alfian Ratu bersama tim melaporkan Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar, yang diduga melakukan dugaan Pidana dan pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan menggunakan fasilitas pemerintah di jadikan rumah Dinas Bupati sebagai sekretariat tim pemenangan pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres  Mahfud MD Kabupaten Minsel.

Menurut Alfian bahwa penggunaan fasilitas milik pemerintah sangat menyalahi aturan Pemilu, khususnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye. “Kami membawa setidaknya 3 laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang baru kami ketahui dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kami, mengenai adanya kepala daerah di Sulut yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye”.

Disisi lain Vebry Tri Haryadi, Sekretaris Bidang Hukum TKD Prabowo-Gibran Sulut mengatakan “Kami datang melapor ke Bawaslu provinsi sebagai itikad baik agar tegaknya keadilan Pemilu di Sulawesi Utara ini, seperti halnya tagline Bawaslu yaitu bersama rakyat awasi, bersama rakyat tegakkan keadilan Pemilu”.

Ditambahkannya, bahwa penggunaan rumah Dinas dan juga kampanye di sekolah yang menjadi objek laporan ini jelas dan dilengkapi dengan bukti-bukti rekaman, foto serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Oleh karena itu, kami meminta agar Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu dengan tidak pandang bulu, karena yang kami laporkan ini adalah pemerintah di Sulut yang sedang berkuasa” tandasnya.

Laporan dari TKD Sulut Prabowo-Gibran pada Senin, 18-12-2023 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara diterima langsung oleh Bidang Hukum dan Advokasi Bawaslu Olivia Kembie, S.H mewakili Pimpinan Bawaslu yang pada saat ini lagi Berada di luar Daerah. (FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *