Dugaan Pemerasan K3, Immanuel Ebenezer di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sejumlah pihak lainnya.
Proses ekspose tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan waktu 1×24 jam bagi KPK untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya sudah menetapkan tersangka. Karena, kata dia, ditemukan unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jumat, 22/8/2025.
Ia menambahkan, nama tersangka, kronologi penangkapan, serta konstruksi dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan dijelaskan lebih rinci dalam konferensi pers sore hari.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi peran,” ucap Budi.OTT dilakukan KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari di Jakarta. Dalam operasi tersebut, Noel sapaan Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya ikut diamankan. (diq)
