DPD KABAN LI BAPAN Sulut Marthen Sula, Penyidik Polda Sulut Harus Kooperatif Tangani Kasus

MANADO,AngkatanMerdeka.Com-

Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Marthen Sula menduga salah satu barang bukti kendaraan dum truk dari kasus pengrusakan rumah yang sudah di tahan Polda Sulut, ternyata sudah di kembalikan dengan pinjam pakai oleh penyidik tanpa sepengetahuan Wassidik dan Pelapor.

Hal itu di katakan Marthen Sula sebagai Korban dan pelapor atas kasus pengrusakan rumahnya oleh oknum mantan Kumtua (Kades) dan kawan – kawan di desa Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2018 silam dan sekarang masih dalam pengembangan tersangka dan barang bukti selanjutnya.

“Tadi saya datang ke Polda Sulut untuk menanyakan terkait kendaraan dum truk yang sudah di tetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus ini, namun yang saya dapati ternyata barang bukti itu sudah tidak ada lagi,” tutur Marthen Sula kepada wartawan.

Oknum penyidik Polda Sulut, Aldy Poluan terkesan saling lempar bola saat saya bertanya kenapa barang bukti tersebut sudah tidak ada.

“Saat saya menanyakan kenapa kendaraan dum truk (barang bukti) itu di keluarkan dengan alasan pinjam pakai, Aldy Poluan selaku penyidik kasus ini mengatakan, bahwa bukan dia yang memberikan barang bukti itu tetapi Kasubdit. Namun berbeda pula apa yang di katakan Kasubdit bahwa barang bukti tersebut di keluarkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum), Ini kan aneh dan terkesan ada sesuatu setelah saya mendapat pesan dari Wadir Krimum melalui  WhatsApp dengan mengatakan “barang bukti (BB) nya dipinjam pakaikan oleh penyidik karena untuk operasionalisasi desa dan nanti di hadirkan di sidang pengadilan” bahkan pihak Wassidik pun tidak tahu akan hal ini, ada apa? ,”  lanjut Marthen Sula.

Marthen Sula juga katakan sangat kecewa dengan kinerja Aldy Poluan sebagai penyidik yang sudah lama menangani kasus pengrusakan rumahnya.

“Sudah empat tahun 9 bulan dan 19 hari barang bukti dum truk baru disita, kok kenapa dengan semuda itu dikasi pinjam pakai,” ucapnya

Marthen Sula tambahkan dirinya akan menindak lanjuti laporannya ke Kapolda atau Kapolri di karenakan kinerja penyidik yang tidak kooperatif dalam menangani kasus.

“Penyidik tidak kooperatif menangani kasus ini, sedangkan kerugian saya sudah mencapai ratusan juta untuk mencari keadilan, bahkan anak dan istri saya terlantar imbas dari pengrusakan itu.” ucap Marthen Sula sebagai Kepala Badan (Kaban) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( LI BAPAN ) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi utara. 27/07/2023.  ( FH,MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *