Dikda Sulut Klarifikasi Isu Berita Pemberian Hadiah Peserta O2SN Sulut.

MANADO, AngkatanMerdeka.Com –
Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) meluruskan terkait pemberian hadiah buat peserta didik berprestasi dalam bidang olah raga yang di laksanakan bulan Agustus Tahun 2023 lalu.
Olimpiade Olah raga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Provinsi Sulawesi Utara TA 2023 yang telah resmi di tutup oleh kepala Dinas Dikda Sulut Femmy J Suluh, M.Si dibulan Agustus, sempat di muat beberapa media Online serta di pertanyakan peserta didik berprestasi dalam bidang olah raga. hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Kadis Femmy “semoga bulan ini pemberian hadiah bisa diberikan tinggal menunggu SK,” ucap Kadis melalui via telepon Whatsapp dengan wartawan, selasa (02/10/2023).
Dia juga menyayangkan oknum wartawan tersebut karena tidak konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita, sesuai kode etik seorang wartawan.
Melalui Kepala Bidang PSMA Dr Sri Ratna Pasiak S.Pd,M.Pd saat di wawancara wartawan di ruang kerjanya mengatakan “bukan Dinas tidak mau menyerahkan hadiahnya. Tetapi masih sementara berproses karena penyerahan hadiah berupa uang tunai sesuai ketentuan harus ditetapkan dengan SK Gubernur, dan Dinas Dikda sudah mengajukan proses SK ke Biro Hukum sesuai kewenangan dan terinformasi,
Saat ini masih sementara berproses secara berjenjang. yang tertata hadiah di Dinas Dikda adalah hadiah untuk O2SN Bidang SMA adalah uang tunai saja,Juara1 Rp.2 juta, Juara 2 Rp 1,6 juta,Juara 3 Rp 1,2 juta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. dan untuk Piagam penghargaan sudah langsung diserahkan selesai lomba sedangkan proses melalui pemberian hadiah melalui Rekening Siswa yang juara dan tidak ada lagi pemberian tunai.

Pada prinsipnya, meskipun ditengah tengah keterbatasan anggaran, Pemprov Sulut berusaha menggali potensi dan talenta putera-puteri terbaik, serta memberi apresiasi tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu di ruangan terpisah Sekertaris Dikda Sulut Jefri Edwin Runtuwene SE MSi mengatakan “pembiayaan untuk kegiatan O2SN sudah di tata di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas pendidikan Daerah jadi harus ada pemenang terlebih dahulu baru di tetapkan SK sebagai dasar pembayaran dan pembayaran melalui Rekening agar supaya yang bersangkutan menerima langsung dan tidak ada lagi potongan,” ucap Sekertaris Dikda Sulut Jefri E Runtuwene. (FH)
