Diduga “Sandi” Mafia Solar Bersubsidi, Bekerjasama Petugas SPBU Yang Ada di Kota Manado Gelar Bisnis Haramnya.

MANADO, AngkatanMerdeka.Com –

Stasiun Pengisian Bahan – Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kombos, Poli, Kairagi, Paal Dua, Dendengan dan seluruh SPBU yang ada di Kota Manado menjadi saksi setiap harinya, atas kemacetan yang terjadi akibat antrian panjang kendaraan bermesin diesel berebut untuk mendapatkan Solar bersubsidi.

Hal ini terjadi akibat berkurangnya pasokan  solar bersubsidi itu karena sebagian besar telah dijarah oleh Sandi yang ditengarai kebal hukum sehingga dalam melakukan bisnis ilegal itu berjalan lancar.

Untuk melakukan aksinya, sekitar 15 unit mobil tangki yang sudah dimodifikasi maupun yang standar diduga, digunakan oleh si Raja Mafia Solar ‘Sandi’ untuk menyedot lebih banyk solar dari semua SPBU yang seharusnya, hal tersebut dilarang, kemudian dijual dengan harga tinggi kepada penampung minyak solar bersubsidi itu.

Dalam prakteknya, petugas SPBU yang diduga bekerjasama dengan pelaku ilegal ini, dengan cara menggunakan barcode plat nomor milik kendaraan orang lain untuk melakukan transaksi. Informasi ini diperoleh dari kesaksian salah satu Nara sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU memperoleh keuntungan dari selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga Solar bersubsidi yakni, Rp 7.200 hingga Rp7.300 per liter, sementara harga resmi sebesar Rp 6.800/liter.

Praktik penjarahan yang dilakukan oleh Mafia BBM ini yang bekerja sama dengan petugas SPBU sangat jelas merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan solar bersubsidi itu untuk menopang kebutuhan hidup keluarga sehari-hari di era sulit seperti sekarang ini, dan yang jelas masyarakat dirugikan secara signifikan.

Lokasi gudang tempat penimbunan solar milik Sandi, yang berlokasi di Kelurahan Kombos Timur, selalu ramai, bahkan dikabarkan Sandi sekarang memiliki mobil khusus untuk mengirim solar, ke Kota Bitung dan perusahaan tambang emas yang ada di Sulut

Dengan adanya kasus ini yang menyoroti urgensi penanganan khusus dari Aparatur Penegak Hukum (APH) serta otoritas terkait segera melakukan tindakan dan untuk menjamin keadilan dalam pendistribusian bahan bakar yang disubsidi serta melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Perlu diketahui para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.              (Team Investigasi Akmer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *