Developer Perum GREEN ARMY Ingkar Janji. Konsumen Lapor ke LPK RI Sulut.

MINUT, AngkatanMerdeka.Com –

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen-Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara (Sulut), Stefanus Sumampouw meninjau lokasi Perumahan Green Army yang berada di Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara ( Minut) Sulut. Tinjauan itu untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang berdomisili di perumahan Green Army tersebut, Jum’at 14/04/2023.

Menurut Sumampouw, perumahan ini tidak layak, apa lagi, menurut warga, Developer ingkar janji. Banyak fasilitas perumahan yang menurutnya tidak layak untuk di tempati antara lain, tidak dilenkapi fasilitas Rumah ibadah, akses jalan yang belum di paving block, air bersih, drainase yang sudah rusak serta beberapa fasilitas lain yang seharusnya menjadi syarat dari sarana perumahan tidak terpenuhi sama sekali,

 

Informasi yang kami terima dari masyarakat setempat yang sebagian besar adalah anggota TNI, bahwa pada saat pihak Developer perumahan Green Army Kartika residence megumbar janji manis bagi konsumen agar konssumen tertarik untuk menempati hunian perumahan tersebut.

Rudi Skalulu melakukan sosialisasi di kantor Ajendam XIII Merdeka menjanjikan bahwa akan ada jalan utama dengan lebar 10 m, serta akses jalan dalam kompleks dengan lebar 7 m dan jalan semua menggunakan paving block, dan utk 100 pembeli pertama akan mendapatkan hadiah 1 unit TV 32 dan kulkas, tapi kenyataannya nihil, jalan utama pintu masuk pun tidak pernah di realisasikan hingga saat ini sudah tiga tahun berlalu.

Di katakan, warga yang tinggal di perumahan tersebut sampai sekarang akses masuk numpang lewat melalui perumahan sebelah, yakni perumahan Rizky Paniki Griya, karena jalan utama masuk di perumahan Green Army rusak semua.

2 unit toren air bersih yang di sediakan tidak mencukupi utk seluruh penghuni, apa lagi toren air yang di pakai tinggal satu, karna sudah tidak terawat hingga pecah dan tidak pernah di ganti keluh salah satu warga.

Warga, sempat juga beberapa kali mengadu ke Pemerintah setempat agar supaya datang mengunjungi, melihat perumahan tersebut karena sering terjadi banjir di beberapa titik, di karenakan drainase tidak ada saluran pembuangan, jadi air otomatis tergenang dan mengakibatkan banjir, tapi tidak pernah ada upaya berbaikan dari pihak developer.

Oleh karena itu Ketua  Stefanus Sumampouw di dampingi Bidang Humas  LPK- RI Sulut Maikel Pusung melakukan Investigasi terhadap warga penghuni perumahan Green Army tersebut, berjanji akan mengawal dan mengupayakan mediasi dengan Developer perumahan.

 

Terkait masalah yang ada di perumahan Grenn Army itu, konsumen bisa melaporkan Developer tersebut pada yang berwajib dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf F UU nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen. Pasalnya melarang melakukan usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji yang di nyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan denda 5 miliar.

Untuk itu, LPK RI memohon agar pihak Developer bisa merealisasikan lingkungan perumahan sesuai standar. “Dan jika tidak ada kesepakatan baik dalam mediasi maka akan di tempuh jalur hukum yang berlaku,” tutup Sumampouw. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *