Dana Pensiunan Karyawan PDAM Kota Manado Terancam Tidak Di Bayar

MANADO, AngkatanMerdeka.Com –
Pembayaran gaji pensiunan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) terancam tidak di bayar pasalnya para pensiunan sudah bolak balik ke kantor tapi tidak ada titik terang.
Ada pun Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado telah memberikan surat anjuran kepada PDAM sebanyak 3 (tiga) kali melalui mediasi antara PT Air Manado perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan PDAM Wanua Wenang dengan para pensiunan tapi tidak tercapai kesepakatan, jum’at 04/08/2023.
Maka sesuai ketentuan pasal 13 Ayat (2) UU NO 2 Tahun 2024 mediator mengeluarkan surat Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih, tapi seolah olah PT Air Manado dan PDAM Manado saling melempar tanggung jawab serta mempertahankan pendirian masing masing sehingga para pensiunan karyawan PDAM tersebut meminta bantuan Wali Kota Manado Andrey Angouw untuk membantu menyelesaikan permasalahan mereka.
Direktur Utama PDAM Manado Melky Taliwuna saat di chat Media untuk meminta tanggapannya menggatakan “mengenai masalah hak Pensiun karyawan PT Air Manado merupakan kewajiban PT Air Manado karena mereka tidak bekerja di PDAM serta bukan karyawan PDAM Kota Manado” ucap Melky
Sedangkan ketentuan yang berlaku, bahwa hak pensiunan itu harus di lindungi.salah satu pegawai Disnaker Manado yang tidak mau di sebutkan namanya saat ditemui awak Media mengatakan “kami mendapati dari hubungan kerja PT Air Manado, PDAM sudah mengambil alih, dan kenyataannya ada kewajiban sejak bulan november sampai Desember 2022 membayar selisih atau hak yang harus di terima pekerja karena PT Air Manado sudah melaksakan kewajibannya dengan memberikan jaminan pensiun buat karyawan,” ucap Mediator Dinas tenaga Kerja Kota Manado

Dana pensiun sebagaimana di atur dalam Peraturan Nomor: 842.1/ Kep.06.PDAM/2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma pamsi).
Di ketahui dana pensiun bersama yang di dasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep 371/ KM.10/2012 tentang pengesahan atas peraturan dana pensiun dari dana pensiun bersama, Perusahaan Daerah Air Minum seluruh Indonesia dan tidak terkecuali PDAM Kota Manado, bahwa dana pensiun harus diterima karena itu adalah hak mereka. (FH)
