Bangunan Melanggar Perda, Tidak sesuai Dengan Izin di Jalan Dukuh, Kel. Lagoa, Kec. Koja Jakut.

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com —

Maraknya bangunan yang menyalahi aturan dari dulu sampai sekarang masih menjadi topik pemberitaan di berbagai Media Sosial (Medsos) yang dimiliki oleh semua orang.

Salah satu bangunan yang melanggar aturan, Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PGB), saat ini pembangunannya sedang berjalan di lokasi
Jln Dukuh No 27, RT 07, RW 17, Kel Lagoa, Kec Koja Jakarta Utara.

Saat Angkatan Merdeka (Akmer) bertandang ke lokasi bangunan yang ramai di Medsos itu untuk menyaksikan kebenarannya, ternyata fisik bangunan tersebut seperti bangunan gudang yang menggunakan kerangka besi baja. Sementara izin bangunan yang di keluarkanĀ  oleh PTSP adalah IMB untuk Toko.

Menurut pasal 144 ayat 2 perda tahun 2010, bangunan yang menyalahi atau bangunan tidak sesuai dengan ijin IMB / PBG mereka yang melanggar di jatuhi sangsi denda minimal Rp 3 juta dan denda maksimal Rp 50 juta.

Menurut salah satu warga setempat yang tidak mau di sebut namanya menyampai
kan pada Akmer, bahwa zona wilayah tempat saya ini, adalah zona rumah tinggal atau permukiman penduduk, sedangkan bangunan tersebut di bangun berupa gudang sebutnya.

Seharusnya dengan adanya bangunan yang menyalahi aturan Perda tersebut, yang paling berwenang adalah petugas Sudin pengawasan bangunan CITATA Jakarta Utara, segera menerbitkan Surat Peringatan dan Rekomtek ke Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Jakarta Utara untuk melakukan tindakan pembongkaran bangunan kalau izin tidak sesuai dengan IMB / PBG yang di keluarkan oleh PTSP. (Toto/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *