Alumni SMK Neg I Kotabunan Keluhkan Penahanan Izajah.

BOLTIM, AngkatanMerdeka.com —
Reputasi SMK Negeri 1 Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ), yang sebelumnya dikenal berprestasi, kini tercoreng akibat dugaan tindakan menyimpang oleh oknum Kepala Sekolahnya, Sonya ( SS ). Ia diduga menahan ijazah sejumlah alumni serta memberlakukan pungutan di luar ketentuan, yang bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Sebagai seorang pendidik yang dipercaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ), seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk di lingkungan pendidikan.

Beberapa alumni SMK N 1 Kotabunan kelulusan tahun 2023 – 2025 mengaku belum menerima ijazah mereka hingga saat ini. Padahal, mereka sudah dinyatakan lulus secara sah oleh Kementerian Pendidikan.
Menurut pengakuan sejumlah alumni, ijazah mereka ditahan pihak sekolah karena belum membayar sejumlah “biaya administrasi”, antara lain uang pembangunan pagar sekolah, mushola, penimbunan lahan sekolah, dan pungutan lain yang disebut – sebut sebagai kewajiban sebelum ijazah dapat diserahkan.
Pungutan di Sekolah Negeri dinilai melanggar aturan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri diselenggarakan secara gratis melalui dukungan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Dalam Persekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, disebutkan secara tegas.
“Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali murid dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan operasional sekolah yang telah dibiayai dari dana BOS.”
Tindakan menahan ijazah siswa karena alasan keuangan juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan secara sukarela, tidak bersifat wajib atau memaksa, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan seperti penerimaan ijazah.
Tanggapan Aktivis Yuni: “Copot Kepala Sekolahnya”,
Kasus ini sontak menuai perhatian publik, termasuk aktivis sosial yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, Yuni Wahyuni Srikandi, atau akrab disapa Bunda Yuni.
Kepada media, Bunda Yuni mengaku geram dan langsung mendatangi SMK Negeri 1 Kotabunan bersama timnya untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Namun, kedatangan mereka tidak direspons secara baik oleh pihak sekolah.
“Kami datang dengan niat baik untuk meminta penjelasan, tapi Kepala Sekolah justru menghindar dan tidak mau menemui kami. Yang dihadirkan hanya perwakilan yang tidak tahu apa – apa,” ujar Yuni.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan.
“Saya minta Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Timur segera menyelidiki dugaan penahanan ijazah dan pungutan liar ( pungli ) di SMK Negeri 1 Kotabunan selama masa kepemimpinan Ibu Sonya ( SS ). Saya juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk mencopot Kepala Sekolah tersebut, karena sudah merusak nama baik sekolah dan melanggar aturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Desakan Evaluasi dari Dinas Pendidikan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulut segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang berkembang di publik. Selain itu, para orang tua berharap agar ijazah anak – anak mereka segera diberikan tanpa syarat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan.
Apabila terbukti benar, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar praktik pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan berdasarkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum. (FH)
