Ahli Waris Dua Korban Lakalantas Terima Santunan Dari Jasa Raharja

 

MINSEL, AngkatanMerdeka.com-  Jasa Raharja Sub Unit Pelaksana Pelayanan Adminstrasi Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Kepala Sub Pelaksana Pelayanan Administrasi, Rainers Christofel Lahia, telah menyerahkan dana santunan terhadap dua korban meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalulintas.
Penyerahan dana santunan dilakukan melalui tranfer rekening bank kepada keluarga ahli waris yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021).

Dua korban yang mendapatkan dana santunan kecelakaan dari Asuransi Jasa Raharja yaitu,
1.Frans Umpel, mengalami kecelakaan Tanggal 19 Maret 2021 di jalan umum Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang.
2.Orpa Tamasala, mengalami kecelakaan Tanggal 19 Maret 2021 di jalan umum Desa Pakuure Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Santunan dana kecelakaan dari pihak Asuransi Jasa Raharja di serahkan langsung oleh Kepala Sub Pelaksana Pelayanan Adminstrasi Kabupaten Minahasa Selatan, melalui sistem tranfer Rekening Bank, kepada keluarga ahli waris sebagai hak penerima santunan kecelakaan.

Kepala Sub Pelaksana Pelayanan Adminstrasi Kabupaten Minahasa Selatan, Rainers Christofel Lahia, kepada Media ini mengatakan, sistem pembayaran santunan kecelakaan oleh pihak Jasa Raharja mekanismenya adalah melalui bank lewat rekening keluarga sebagai ahli waris penerima santunan.
Ditegaskan Lahia sistem ini diberlakukan adalah sebagai aturan yang di terapkan oleh kantor pusat, dengan tujuan agar dapat menghindari dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar pelayanan kami lebih bertanggung jawab terhadap warga masyarakat yang memiliki klaime asuransi kecelakaan lalulintas.

Lahia menambahkan, oleh karena itu pada kesempatan ini saya sebagai penanggung jawab Pelaksana pelayanan Adminstrasi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, menghimbau kepada warga masyarakat ketika mengalami musibah kecelakaan agar secepatnya melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalulintas Angkutan Jalan Raya bidang kecelakaan atau yang di sebut Lakalantas, dalam rangka pengurusan administrasi sebagai syarat untuk di masukan kepada pihak Jasa Raharja dalam rangka mendapatkan hak sebagai penerima dana santunan kecelakaan.

“Jasa Raharja akan tetap berupaya untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan pelayanan yang terbaik dengan menerapkan konsep pelayanan Prime (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Muda dan Empati) sesuai Tagline ” Hadir Melindungi Bangsa” oleh karena itu dengan tegas saya sampaikan bahwa pihak kami tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran kepada pihak korban kecelakaan, namun jika hal itu di alami oleh keluarga/ahli waris, itu sebenarnya bukan karena ada unsur kesengajaan atau menghambat proses pencairan, namun jika itu terjadi kadang kala dari pihak keluarga penerima yang mengalami keterlambatan dalam pengurusan administrasi sebagai syarat untuk mendaptkan dana santunan dari Asuransi Jasa Raharja.”Ungkap Lahia.

“Jasa Raharja adalah sala satu Asuransi kecelakaan milik Negara, termasuk di dalamnya Pelayanan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, dan kami akan tetap siap sedia serta berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga yang memiliki klaime kecelakaan dan yang pasti kami akan melayani semaksimal mungkin karena itu adalah tanggung jawab kami.” Tutup Rainers Christofer Lahia.  (Ato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *