Penghiburan Balderas bersama LSM Barak datangi PT MSM/TTN Kota Bitung.

BITUNG, AngkatanMerdeka.Com –
Kuasa Hukum Penghiburan Balderas SH.M.H bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Mada Sulut Fredy Boy Barahama, sebagai Kuasa Hukum mendampingi atau mewakili pemilik tanah bersama klien atas nama Herman Loloh, dengan keluarga besarnya mendatangi Kantor PT. MSM/TTN, di Kota Bitung.
Hal tersebut terkait hak tanah mereka yang diduga telah di kuasai PT. MSM atau PT. TTN tampa seizin pemilik sertifikat hak milik, yang terletak di perkebunan kayu wale Kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Senin (30/10/2023).

Penghiburan Balderas SH M.H sebagai kuasa hukum keluarga Herman Loloh, untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah SHM No.135/Pinasungkulan, dengan luas 100.000 M2 yang berlokasi Kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung.
Dengan pihak perusahan PT. MSM/PT. TTN yang merupakan anak perusahan dari PT. Archi Indonesia Tbk, dengan tujuan meminta ganti seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh aktifitas tambang PT MSM tersebut.
Kehadiran pengacara kondang Penghiburan Balderas bersama Ketua LSM Barak dengan keluarga besar klien, adalah suatu buntut kekecewaan pemilik tanah kepada Perusahan, yang menyerobot tanah yang bukan milik meraka.
Hal tersebut untuk mendapatkan kepastian dilakukan pembayaran hak mereka, oleh pihak perusahan tambang emas yang mengaku terbesar di Sulut ini, telah menguasai bahkan telah mengelolah tanah mereka.
Jalan pertemuan awalnya cukup panas ketika pihak LSM Barak dan keluarga, terus mempertanyakan kepastian pembayaran atas tanah yang telah mereka kuasai, dan digali untuk mengambil emas di atas lahan yang bukan milik mereka.

Dan puncak emosi keluarga atas tindakan perusahan, memicu keributan oleh karena ada balasan emosi dari salah satu karyawan yang tidak senang atas sikap yang kurang baik, dari salah satu keluarga yang meminta pihak manajemen untuk menghadirkan Direktur Utama David Sompie.
Permintaan keluarga yang merupakan bagian dari anggota Barak Mada Sulut, agar supaya menyelesaikan permasalahan lahan yang telah di “Curi” perusahan PT MSM/TTN, anak perusahaan PT Archi Indonesia Tbk, karena mereka telah diberikan kuasa penuh oleh Ibu Neltje Loloh sebagai ahli waris. (FH)
