Mengelus, Meremas’ Kemaluan Siswi SD, Diamankan Polisi

iJT alias Jefry, tersangka perbuatan cabul terhadap siswi SD usia 7tahun.
Minsel, Angkatan merdeka.com- Lelaki JT alias Jefry (56), seorang petani warga Jaga III Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan polisi atas laporan perbuatan cabul terhadap seorang anak gadis dibawah umur.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi pada Kamis siang (20/02/2020), menerangkan bahwa pelaku JT telah diamankan sebagai tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang siswi Sekolah Dasar, Melati (nama disamarkan), 7 tahun, warga Desa Tawaang Barat.
Terkait kasus pencabulan ini Kapolsek menegaskan,“JT alias Jefry, 56 tahun, warga Desa Tawaang Barat, telah kami amankan selaku tersangka kasus perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 2 SD berusia 7 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/13/II/2020/SULUT/Sek-Tga, tertanggal 19 Februari 2020” terang Iptu Ronald.
Modus perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan memasukan tangannya ke celana korban, memegang dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
“Perbuatan tersangka ini sudah ketiga kalinya dan ada saksi yang melihat langsung, memberitahukan kepada pihak orang tua yang melanjutkan laporan ini pada pihak kepolisian,” jelas Kapolsek Tenga.
Tersangka diketahui sudah berpisah dengan istrinya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. “Korban telah dimintakan visum sedangkan untuk tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.(Barso)
