Oknum Pejabat Ancam Wartawan, Menyulut Kecaman Dari Jurnalis dan LSM di Sulut

BOLMONG, AngkatanMerdeka.Com –
Insiden yang mengundang perhatian dari berbagai fihak khususnya Jurnalis, LSM serta fihak yang terkait, terjadi di Sulawesi Utara (Sulut), yang melibatkan Renly Sembiring, merupakan Pejabat Pembuat Kemitmen, Balai Pelaksanaan Jalan Negara (PPK BPJN) wilayah 2,3, Bolaang Monondow (Bolmut), dengan seorang wartawan berinisial S.
S sedang menjalankan tugasnya membuat berita prihal proyek yang dikerjakan PPK yang diduga menyalahi spesifikasi dan tidak transparan terkait anggaran proyek tersebut.
Saat S menghubungi Renly Sembiring selalu pejabat PPK melalui hand phone untuk klarifikasi informasi yang diterima di lapangan, namun jawaban yang diterima S dikabarkan, adalah jawaban bernada mengancam, terhadap wartawan berininisial S tersebut, Jum’at (20-10-2023).
Ancaman ini menciptakan ketegangan antara oknum pejabat dan wartawan. Ancaman ini juga merupakan pelanggaran kode etik Jurnalistik,serta prinsip-prinsip pers yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan tugas Jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang Pokok Pers No 40 tahun 1999, Bab 8 Pasal 16,. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat tindakan tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,-
Ketua Investigasi Lembaga Suadaya Masyarakat, Kualisi Bersama Rakyat (LSM Kibar), Alfret Inkiriwang, dengan tegas mengecam perilaku Renly Sembiring dan menekankan pentingnya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Inkiriwang juga menyatakan bahwa jika tidak ada upaya mediasi yang konstruktif dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Selain itu, Inkiriwang menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh negara. Dalam hal ini, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek yang mencantumkan informasi terkait proyek tersebut. Ini adalah langkah krusial dalam memastikan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur.
LSM Kibar juga mengajukan permintaan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) untuk turun langsung ke Sulawesi Utara dan menyelidiki kinerja PPK 2,2 Bolmut. Jika terbukti adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi, agar di tindak sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM Kibar Bidang Investigasi juga menduga bahwa dalam proyek pembuatan drainase tersebut memakai pasir pantai sehingga perlu di periksa Aparat Penegak Hukum (APH) dan jika terbukti adanya pelanggaran saya meminta bongkar proyek drainase tersebut
Afredt juga memberikan pesan kepada Kepala Balai Hendro Satrio untuk lebih memperhatikan kinerja bawahannya, dia menekankan bahwa kinerja yang baik harus dipadukan dengan sikap yang baik, disiplin, dan tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang mereka emban.

Insiden ini menjadi pengingat tentang pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers, transparansi dalam penggunaan dana publik, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Masyarakat menantikan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan keadilan terwujud. (Maxi)
