DPD INAKOR Apresiasi Kinerja Kajari Minahasa

MINAHASA INDUK, AngkatanMerdeka.Com – 

Surat permohonan informasi perkembangan perkara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Dewan Pimpinan Daerah Minahasa kepada Kejari Minahasa pada 19 September 2023 di sikapi cepat oleh Kajari Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri MinahasaDiky Oktavia SH.MH menjabarkan terkait laporan dari DPD Inakor Minahasa.

Diky menyampaikan laporan tersebut berkualitas dan benar adanya. Rabu (20/09/2023).

“Laporan dari teman teman Inakor Minahasa adalah laporan yg benar, ada 2 temuan yaitu dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pembangunan jembatan ada pengurangan volume, Hukum Tua (Kades) Kapataran Satu dia sudah mengembalikan Rp. 230.310.867.
Kami akan surati Pemerintah Kabupaten untuk berikan sanksi administratif,

ini baru 90 persen, nanti kita infoka lanjut secara tertulis kepada Inakor Minahasa.” Ujar Diky.Darwin Najoan selaku Ketua DPD Inakor Minahasa sangat mengapresiasi kepemimpinan Diky Oktavia, SH.MH terlebih khusus dalam menyikapi laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kapataran Satu.“Terimakasih kepada Kejari atas penyampaian hasil penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kapataran Satu, Diky sangat memahami fungsi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, sebentar lagi rampung.Kami juga DPD Inakor Minahasa akan meminta Bupati Minahasa untuk mencopot Hukum Tua Kapataran Satu berdasarkan temuan. Pengembalian yang di lakukan membuktikan ada unsur penyalahgunaan keuangan Negara dalam penyaluran dana desa.” Tutup Darwin. (FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *