Kasus Dana Insentif Pemuka Agama Di Bolmong Ketua LAMI Sulut Minta Kejari Kotamobagu Usut
BOLMONG INDUK, AngkatanMerdeka Com –
Kasus yang saat ini lagi menarik perhatian publik di Sulawesi Utara (Sulut) yakni penyalahgunaan dana insentif pemuka agama Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2021 mendapat atensi dari Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Salah satunya Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara.
Sebagaimana pemberitaan melalui Media-media, bahwa pada kemarin hari, kamis (24/08/23) Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Chairul Firdaus Mokoginta, S.H, didampingi Kasi Pidum Prima Poloukan, S.H.,M.H, Kasi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Zulhia Manise, S.H, Kasi Datun Mariska Kandou, S.H.,M.H, serta sejumlah pegawai Kejari telah melakukan penggeledahan dan juga penyitaan secara serentak disejumlah bagian yakni Bagian Kesra dan Bagian Keuangan yang ada di Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) sekitar pukul 10.40 WITA, jum’at (25/08/2023)

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana insentif pemuka agama Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2021, yang sedang bergulir di Kejari Kotamobagu.
Apa yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu ini mendapatkan apresiasi dari Ketua LSM LAMI Sulut Indriani Montolalu.
“Saya mendukung kinerja Kejaksaan Kejari Kotamobagu. dan pihak Kejaksaan juga harus profesional dalam menangani kasus ini. Jangan main mata, karena kami akan mengawal kasus ini” ujar Aktivis Perempuan yang dikenal Vokal ini kepada wartawan
Adapun kasus ini terkuak setelah di duga ratusan petugas agama mengaku tidak menerima honorarium selama dua triwulan atau enam bulan pada tahun anggaran 2021. Dana miliaran rupiah yang menjadi hak para Imam dan Pendeta itu tidak sampai ke kantong mereka.
Sesuai data, jumlah petugas agama yang tersebar di 200 desa dan 2 kelurahan berjumlah 1.274 orang. Setiap desa terdapat kurang lebih 4 – 5 orang petugas agama yang masuk daftar list penerima honor. dan untuk petugas agama, setiap triwulan menerima 750 ribu rupiah. Sehingga jika dihitung dua triwulan, mereka harus menerima 1.5 juta rupiah.

Montolalu menambahkan bahwa kasus ini sudah merugikan banyak tokoh – tokoh pemuka agama. Makanya hal ini harus menjadi perhatian serius dari Kejari Kotamobagu untuk mengusut sampai tuntas kasus ini.
“Saya juga meminta, kasus ini di usut hingga tuntas. dan bilamana terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau Korupsi, maka harus di hukum sesuai UU yang berlaku. Karena kasihan, hak yang seharusnya di terima oleh para pemuka agama ini tidak di dapatkan sampai sekarang.” tutup Montolalu. (Maxi)
