Kasus Dugaan Pungli 10 Persen DD, Desa Liandok Dalam Tahap Penyelidikan

MINSEL AngkatanMerdeka.Com-

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Lihawa SH, Mkn, tegaskan untuk kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Desa Liandok ,Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, sebesar Sepuluh Persen (10%) dalam tahapan Penyelidikan.

Di konfirmasi di ruang kerjanya, kasat Reskrim Polres Minsel, langsung memberikan keterangan yang tegas,dan jelas. jum’at 04/08/2023

“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Minsel menegaskan bahwa kasus dugaan Pungli Dana Desa (DD) Liandok sebesar Sepuluh Persen (10 %) ,sudah dalam tahapan Penyelidikan dan juga dari Pihak Unit Tipikor Polres Minsel sudah meminta keterangan para pihak yang terkait di antaranya; Kepala Desa(Hukum Tua) Desa Liandok,Sekdes Liandok, Camat Tompaso Baru”, terang Lesly Kasat Reskrim Polres Minsel.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly menghimbau, Bagi masyarakat Kabupaten Minsel untuk tetap bersabar karena kasus ini sementara di tangani dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.

“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Minsel menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Minsel untuk tetap bersabar karena kasus ini sementara dalam proses penyelidikan “, tutup Lesly. (FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *