Hak Pensiunan Pegawai PDAM Belum di Bayarkan, Oknum Petugas di Duga Manipulasi Pelanggan

MANADO, AngkatanMerdeka.Com-

Sejumlah pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado, dalam waktu dekat akan melaporkan PDAM ini Ke Ombudsman Manado atas dugaan hak dana pensiunan mereka yang sampai berita ini dilansir, belum juga dibayarkan. Sementara hal ini sudah di laporkan ke Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) Kota Manado.                                                                                  Selain hal tersebut diatas, juga ada dugaan Mall Administrasi Penyimpangan prosedur dalam proses pada layanan pelanggan sambungan air untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah

Dalam laporannya, pelapor yang tidak mau namanya di tulis awak media mengatakan “keberatan karena hak dana pensiunan mereka dari Tahun 2022 tidak di bayarkan sedangkan kantor PDAM Manado sudah di renovasi menjadi bagus, tapi gaji kami belum dibayarkan ada apa ini?,” keluhnya.

Begitu juga atas beberapa pelayanan PDAM yang tidak memperhatikan prosedur dalam pelaksanaannya.

Pasalnya pelapor telah dimintai uang pemasangan sebanyak 2 kali oleh petugas PDAM tersebut pada tanggal 24 Juli dan 25 Juli, sehinggah di duga ada unsur manipulasi terhadap pelapor.

Pelapor tersebut telah beberapa kali datang ke PDAM namun tidak mendapat informasi yang jelas mengenai tata cara pembayaran atau tagihan dan akhirnya pelapor memilih untuk melapor ke ombudsman. Senin 31/07/2023

Disamping itu, menurut pelapor saat di konfirmasi wartawan,”hasil survei lapangan sampai 3 kali dan oknum petugas PDAM tesebut meminta dana tambahan Rp.300 ribu – Rp.400. ribu dengan alasan tambahan jarak dan tambahan sambungan pipa dengan alasan, stock di gudang kosong. Atas alasan oknum petugas PDAM tersebut, para pelanggan pemasangan baru merasa kecewa termasuk saya,” ungkapnya.

Hal tersebut jelas membuktikan bahwa, pihak PDAM Manado lebih mementingkan matei dari pada mensejahteraan masyarakat Kota Manado.

Menurut undang-undang no 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman RI, pasal 28 ayat (2), Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan. Terlapor wajib memenuhi permintaan dokumen tersebut, dalam proses pemeriksaan kasus yang dilaporkan kepada Ombudsman. (FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *