Stevie, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tirinya, di amankan Polisi.

AMURANG, AngkatanMerdeka.com.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Kab. Minsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dasar penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian, yaitu laporan Polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo, tanggal 26 November 2022 dengan tersangka lelaki SA alias Stevie (33), alamat KTP Kota Madya Manado.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh wartawan media Akmer, pada Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH.M.kn saat ditemui di ruang kerjanya pada sabtu siang (04-03-2023).
” Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, (33). yang bersangkutan saat ini telah di amankan,” ujar Iptu L.D Lihawa. Korban kasus persetubuhan ini merupakan anak tiri dari tersangka.
korban seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun, korban merupakan anak tiri dari tersangka,” terang Iptu Lesly. Di ketahui tersangka melakukan perbuatannya pertama kali di salah satu Desa di Kecamatan Ranoyapo, Kab (Minsel).
pada bulan Juli 2021.” Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP di Kabupaten Minsel hingga di perumahan wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Semua aksinya dilakukan dengan modus mengancam, memaksa korban bersetubuh,” tambah Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di Sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA Desa melaporkan pada pihak yang berwajib (Polisi). Tersangka saat ini telah resmi ditahan.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (3), dan ayat (2) serta ayat (1), UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” pangkas Kasat Reskrim Iptu Lesly D.L SH M.kn. ( Heru )
