Sidang Terdakwa “BH” Kembali Digelar di PN Makassar

MAKASSAR, AngkatanMerdeka.com-

Sidang lanjutan kasus pidana Perkara Register Nomor : 842/Pidsus/2022/PN Mks, dugaan pelanggaran Pasal 45 Undang-undang ITE, yang menyeret “BH” sebagai Terdakwa, kembali digelar hari ini Senin, 08/08/2022 di Ruang Sidang Prof, Ali Said, S.H., Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

“BH” dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Psl 27 ayat (1) UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Mappiase, S.H.,M.H. dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), karena adanya dugaan Terdakwa “BH” dengan sengaja menyebarkan foto-foto korban “LAR” yang bermuatan asusila.

Kasus ini mulai mencuat setelah korban “LAR”, melaporkan “BH” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada awal Nopember tahun 2021 atas perbuatannya menyebarkan foto korban, yang bermuatan asusila ke beberapa orang, yang diketahui bahwa orang yang dikirimi foto tersebut adalah keluarga dekat korban “LAR”.

“LAR” yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Indarawati Muis Ridwan, S.H., dan Ida Hamidah, S.T., S.H., menegaskan bahwa, “kami dan client akan terus mengawal kasus ini hingga pembacaan putusan Majelis Hakim”. jelas Indrawati Muis pada Akmer.

Dua pekan kedepan yaitu pada tanggal 22/08/2022, kasus ini akan digelar kembali di PN Makassar dengan agenda Pembacaan tuntutan Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Royke, S.H., Yulita, S.H, dan Purwanto, S.H. berjalan lancar, tertib dan aman (tim liputan akmer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *