Bangunan Menyalahi IMB Berdiri Tegak Menantang Perda No 7 Tahun 1991.
Jakarta, AngakatanMerdeka.com-
Bangunan menyalahi aturan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan permasalahan yang banyak berdiri pada hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Permasalahan ini banyak melibatkan berbagai oknum pada instansi terkait dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan selaku Penerbit IMB dan pihak Pemohon yang memakai jasa dari oknum tertentu.
Bangunan Yang menyalahi Perda itu, salah satunya bangunan yang terletak di Jalan Agung Tengah 4, Kompleks Perumahan DKI Blok E 7 No 17, Rt00 4, Rw 013 Kelurahan Sunter Agung, Tangjung Priok Jakarta Utara. Bangunan ini memang memiliki Izin 3 lantai namun bangunan tersebut ternyata 4 lantai, menabrak Perda No 7 Thn 1991, Tentang bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.
Pelanggaran lainnya, adalah Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Jarak Bebas Belakang (JBB) ini jelas-jelas melanggar Pergub DKI Jakarta No 128 Thn 2012 Tentang Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan.
Berita ini hanya himbauan bagi penguasa wilayah, dalam hal ini Walikota Administrasi Jakarta Utara agar melakukan penertiban atas segala bentuk pelanggaran yang memark up PAD yang merugikan Pemerintah khususnya Jakarta Utara, DKI Jakarta pada Umumnya. (Team)

