Eksekusi Rumah di Tumpaan Baru Berujung di Polda Sulut

SULUT, AngkatanMerdeka.com-
Kasus dugaan eksekusi rumah secara paksa dan tidak sesuai dengan aturan hukum milik mantan milyarder asal Manado almarhum DR Frits Hendrik Eman di desa Tumpaan baru kecamatan Tumapaan Minsel beberapa waktu lalu berujung di polisi.
Senduk Rumbajan Howard Eman atau dikenal dengan sapaan akrab Rudy mewakili kakak beradik lainnya yang di dampingi ketua Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) DPD Sulut Noldy Poluakan secara resmi melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulawesi Utara.
Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan keterangan saksi lewat tahapan Konseling sebelum di terimanya sebuah Laporan Polisi sebagai bagian dari tahapan apakah bisa terima atau terpenuhi unsur hukum untuk di proses ke tahapan selanjutnya atau tidak dan akhirnya polisi menyimpulkan bahwa sangat memenuhi unsur dan persyaratan untuk di proses secara hukum pidana kasus tersebut.
Rudy ketika di wawancara mengatakan,’ saya tidak dapat informasi atau pemberitahuan atas kegiatan itu dan saya tidak pernah menyuruh atau mengiyakan kegiatan tersebut jadi mereka itu masuk tanpa ijin lalu merusak atap, plafon, dinding, pintu rumah dan lainnya ujar Eman
Kami sangat di rugikan atas apa yang terjadi maka kami minta siapapun pelakunya harus di proses secara hukum, negara ini ada aturannya terkait kegiatan eksekusi yang benar bukan atas kemauan dan pemahaman sendiri bahwa kamilah benar, ikut aturan yang berlaku di negara ini tutur Rumbajan kesal.
Di tempat yang sama ketua LSM BAKORNAS Noldy Poluakan mengatakan kasus ini memang sangat pantas untuk di proses secara hukum, agar tercipta keadilan bagi yang di rugikan dan kami sangat yakin pihak kepolisian Polda Sulut sangat mampu melakukan hal itu ujar Nopol sapaan akrabnya.
Poluakan menduga kasus itu terindikasi kuat terjadi ‘Mafia Peradilan’ dengan menggunakan cara yang tidak patut secara hukum, saya menduga ada orderan eksekusi dengan menggunakan uang sehingga walaupun cacat hukum tapi tetap di paksakan, hal seperti ini yang harus di berantas sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi katanya
Lanjut Noldy, ‘siapapun yang menyuruh, membiayai, melakukan atau melindungi kegiatan itu harus di proses, itu termasuk kejahatan yang terstruktur dan terencana, kami menduga ada keterlibatan PLN wilayah Tumpaan, Pengacara, Pembeli bahkan Polres Minsel.” Tutup Nopol.
(SK)
