Kantor Hukum “IDA HAMIDAH & PARTNERS” Resmi Jadi PH Andi Noor Zaelan

Takalar,  AngkatanMerdeka.com- Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Takalar (Sul-sel) terhadap dua Anggota DPRD Takalar lainnya, saat ini sudah dalam proses penyidikan di Polres Takalar dan telah menetapkan Andi Noor Zaelan sebagai tersangka, Minggu, 09 Mei 2021.

Seperti di ketahui, kasus ini sempat viral di media, hal tersebut tentunya karena pelaku maupun korban dari kasus tersebut adalah Anggota DPRD, yang tentunya menjadi sorotan banyak pihak sehingga menjadi topik berita di berbagai media.

Sehubungan dengan kasus tersebut dan sebagai langkah hukum dari Tersangka, maka Andi Noor Zaelan telah menunjuk Tim Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Hukum Ida Hamidah, ST, SH & Partner untuk mendampingi dirinya dalam memperjuangkan dan mempertahankan haknya.

“Ia terhitung mulai hari ini (09/05/2021) kami resmi sebagai Tim PH dari Andi Noor Zaelan,    yang mana  menunjuk kami langsung dari pihak keluarga dan tentunya juga dari yang bersangkutan”, tutur Ida Hamidah selalu koordinator Tim.

Ida juga menjelaskan bahwa dia bersama Tim PH lainya akan mulai bekerja sejak ditanda tanganinya Surat Kuasa, dan hal pertama yang yang kami lakukan adalah menemukan fakta-fakta hukum dari kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.

“Tadi saya bersama tim langsung bekerja, kami sudah menemukan beberapa fakta hukum dari kasus ini, tentunya fakta-fakta tersebut akan kami kaji lebih lanjut demi mengambil tindakan dan langkah hukum untuk kepentingan klien kami” jelas Ida.

Ditempat yang sama, Masran Amiruddin, SH,MH yang merupakan salah seorang anggota Tim PH dari Andi Noor Zaelan menjelaskan bahwa klienya juga sudah melaporkan balik dua anggota DPRD Takalar yakni Johan Nojong dan Bakri, kedua orang tersebutlah yang telah melaporkan kliennya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Benar tadi klien kami menyampaikan bahwa dia juga sudah melaporkan balik pada kedua anggota DPRD yang melaporkannya tersebut ke Polres Takalar pada tanggal 3 Mei 2021. Hal tersebut diambil oleh klien kami karena berdasarkan fakta hukum yang ada, klien kami adalah korban dari tindakan kedua orang tersebut. Adapun tindakan yang dilakukan oleh klien kami adalah sebagai bentuk membela diri dari tindakan kedua orang tersebut”. Ungkap Masran.

Selain itu Ida Hamidah juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan semua pihak tetap menahan diri serta menjujung tinggi asas presumption of innocence/ asas praduga tidak bersalah sampai dengan adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Begitu pula terhadap laporan dari kliennya, Ida berharap pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Takalar segera mendindaklanjutinya agar kasus tersebut menjadi jelas dan ada kepastian hukumnya. (IH) ArA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *